Kalteng

Lama Buron, Pembunuh Tiga Anak Kandung Sendiri di Murung Raya Berhasil Diringkus

apahabar.com, PURUK CAHU – Tuntas sudah pelarian Robendi (43) tahun. Buronan pembunuh tiga anak kandung sendiri…

Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro (kedua kiri) didampingi Wakapolres Kompol Andreas Alek Danantara (kedua kanan) saat jumpa pers di Mapolres setempat di Puruk Cahu, Selasa (28/1). Foto-Antara

apahabar.com, PURUK CAHU – Tuntas sudah pelarian Robendi (43) tahun. Buronan pembunuh tiga anak kandung sendiri di Desa Batukarang, Kelurahan Batu, Kecamatan Murung Raya, Kalimantan Tengah, berhasil diringkus Kepolisian Resor setempat.

Penangkapan itu dilakukan Senin (27/1) setelah sempat menghilang ke wilayah Kalimantan Selatan. “Pelaku saat ini sudah kami amankan,” kata Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro pada jumpa pers di Puruk Cahu, seperti dikutip apahabar.com dari Antara, Selasa (28/1).

Peristiwa pembunuhan terhadap anak kandung ini memang terjadi nisbi lama yakni atas nama Herda berumur dua tahun dibunuh pada tahun 2000 lalu.

Kemudian pada tahun tersebut pelaku cerai dengan istrinya yang mendapat tiga orang anak termasuk korban Herda.

Setelah cerai dengan istrinya itu, pelaku membawa anak perempuannya berinisial RK dan putranya bernama Kamil tinggal disebuah pondok di hutan di desa setempat.

Selama menetap di hutan tersebut, pelaku menyetubuhi anak kandungnya RK dan melahirkan tiga orang anak.
Selanjutnya anak pertama dari hasil hubungan dengan anak kandungnya sendiri yang juga cucu pelaku itu berusia tiga bulan dibunuh pada 2016 lalu, dan putra ketiganya berusia tujuh hari juga tewas dibunuh pelaku pada 26 September 2019.

Pelaku nekat membunuh sebab bayi berusia tujuh hari itu menangis saat pelaku sedang tidur.

“Saat bangun pelaku lalu membanting bayi ke lantai sebanyak tiga kali, selanjutnya menginjak kepala dan dada korban hingga tewas,” ungkap Kapolres.

Sementara anak kandungnya RK meninggal dunia setelah mengalami pendarahan saat melahir anak ketiga dari hasil hubungan dengan ayahnya.

Kapolres mengatakan terungkap kasus ini, atas laporan anak ketiganya Kamil (anak dari istri sahnya).

“Pelaku dikenakan Pasal UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman 15 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan,” ujar Dharmeshwara. (ant)

Baca Juga: Mabuk, Pria di Kalteng Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Rumah

Baca Juga: Kepincut Hutan, Raja dan Ratu Belanda ke Kalteng Maret

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin