Tak Berkategori

Lama Buron, 2 Tersangka Tipu Gelap Mini Bus Terciduk di Banjarbaru

apahabar.com, MARTAPURA – Dua orang tersangka penipuan dan penggelapan satu unit mobil minibus jenis Toyota berhasil…

Anggota Resmob Kabupaten Banjar dan Banjarbaru saat mengintrogasi salah satu tersangka tipu gelap mini bus yang terciduk di Banjarbaru. Foto-Istimewa.

apahabar.com, MARTAPURA – Dua orang tersangka penipuan dan penggelapan satu unit mobil minibus jenis Toyota berhasil diciduk oleh anggota Resmob Polres Banjar dan Banjarbaru tanpa perlawanan, Rabu (8/7) malam.

Tersangka tipu gelap tersebut sudah menjadi buronan polisi sejak 15 April 2020 lalu.

Penangkapan dua orang tersangka yang berada di tempat berbeda tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Banjar, Aida Tugiman, sekira pukul 22.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rizky Fernandez melalui Kanit Resmob Aipda Tugiman menyampaikan, tersangka pertama dengan inisial A (27) sudah dipantau sebelumnya dan dipastikan keberadaannya oleh anggota Resmob hingga berhasil diringkus.

“Kita sudah memantau pergerakan tersangka ini dan memastikan keberadaannya,” tutur Tiugiman.

Penggerebekan terjadi di sebuah kontrakan yang didiami tersangka bersama istrinya di Kelurahan Syamsuddin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

“Tersangka pada saat kita lakukan penggerebekan tanpa ada perlawanan dan memang mengakui kesalahannya,” terangnya.

Dari hasil introgasi terhadap A, pihak kepolisian berhasil mendapati identitas dan keberadaan seorang tersangka lainnya berinisial MR (26), yang berada tak jauh dari lokasi penggerebakan pertama.

“Setelah mendapatkan informasi itu, anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap MR,” ungkapnya.

Pada saat melakukan penggerebekan, tersangka berada di dalam rumah milik orangtuanya.

Tersangka MR tersebut berkelak tidak melakukan tindak kejahatan kepada anggota Resmob.

“Namun setelah kita temukan dengan tersangka pertama, akhirnya MR mengakui perbuatannya,” ucap Aida Tugiman.

Dari hasil introgasi kedua tersangaka, pihak Kepolisian mendapati adanya keterlibatan satu orang tersangka lainnya dan masih dilakukan pengejaran.

“Kedua tersangka ini setelah kita amankan, kemudian kita serahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Banjar guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk tersangka ketiga masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Dari hasil tindak kejahatannya A dan MR dijerat dengan pasal 378 Jontu 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: AHmad Zainal Muttaqin