Lakukan Penipuan, Pria Wonosobo Diringkus Reskrim Polsek Angsana Tanah Bumbu

Alif Setiawan (32) tak berkutik saat jajaran Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu mengamankannya.

Tersangka penipuan di Kecamatan Angsana Tanah Bumbu. Foto: Polsek Angsana.

apahabar.com, BATULICIN - Seorang pria berinial AS (32) di Tanah Bumbu, tak berkutik ketika diamankan Unit Reskrim Polsek Angsana.

Pria asal Desa Sojokerto Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah ini ditangkap lantaran dugaan tindak pidana penipuan.

Tersangka diamankan di Bengkel GSI (Gunung Sagu Indah) RT 08 Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana tempat dia bekerja, Rabu (14/12).

"Kami amankan tersangka saat berada di sebuah bengkel tempat dia bekerja," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Jumat (16/12).

AKP Saryanto mengatakan tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli sparepart injektor.

"Tersangka mengajak para korban untuk membeli sparepart injektor kemudian dijual kembali. Dan keuntungannya akan dibagi," jelas Saryanto.

"Sementara korban ada dua orang yakni Verry Peradana (33) dan Ahmad Muslih," tambahnya.

Kapolsek Angsana, Iptu Rahmad Ramadhani, melalui Kanit Reskrim Bripka A Ubaidillah menjelaskan penipuan terhadap korban Verry Peradana terjadi, Jumat (18/11).

Saat itu tersangka mengajak korban berbisnis yakni kerja sama membantu membelikan sparepart injektor dengan meminta modal sebesar Rp 10 juta.

Korban pun menyetujui dikarenakan dijanjikan suatu keuntungan, namun tidak disebutkan nominalnya oleh tersangka.

"Dikarenakan tersangka tidak ada kepastian untuk mengembalikan uangnya, sehingga korban melapor ke kami," ujar Bripka Ubaidillah

Hal serupa juga terjadi pada korban Ahmad Muslih (41). Tersangka juga menawarkan bisnis kerja sama jual beli sparepert injektor.

Kejadian ini terjadi, Sabtu (8/10) ketika korban mentransferkan uang sejumlah Rp3,5 juta ke rekening tersangka.

Kemudian beberapa hari berselang, tepatnya Senin (14/11), korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening tersangka dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp 5 juta. 

Namun hingga sekarang, modal serta keuntungan yang dijanjikan oleh tersangka tidak juga ada, sehingga korban merasa telah tertipu dengan kerugian sebesar Rp 18,5 juta.

"Korban pun juga melaporkan kejadian ini ke kami. Dan kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka," jelas Ubaidillah.

"Saat ini tersangka sudah diamankan. Dan kami masih melakukan penyidikan mendalam terhadap tersangka, apakah ada lagi korban dari tindak pidana penipuan yang dilakukannya," pungkasnya.