Lakukan Penipuan di Tabalong, Pecatan Brimob Mabes Polri Ditangkap Polisi

Seorang pecatan anggota Brimob Mabes Polri ditangkap polisi di Tabalong terkait kasus penipuan.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, saat menanyai pelaku penipuan. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG - Seorang pecatan anggota Brimob Mabes Polri ditangkap polisi di Tabalong terkait kasus penipuan.

HR (34), warga Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, ditangkap di area restoran sebuah hotel di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong, Kamis (20/7) siang.

Penangkapan pelaku terkait penipuan yang dia lakukan pada 27 Juni 2023 di Jalan SMK, Pembataan, Murung Pudak. Korbannya berinisial HB (47), warga Desa Puain Kiwa, Tanjung, Tabalong.

"Kejadiannya berawal dari korban yang kalah dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjung dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan obyek tanah pekarangan dengan tergugat berinisial SD pada tahun 2017 lalu," jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/7).

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Dirpolairud Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin

Dalam sengketa itu, korban memiliki sertifikat tanah. Sedangkan tergugat SD memiliki surat berupa segel. Tanah yang disengketakan terletak di Kelurahan Pembataan, Murung Pudak.

Penipuan itu bermula saat HR menjanjikan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin terkait sengketa tanah bisa dibatalkan di tingkat Mahkamah Agung. Itu terjadi pada 27 Juni 2023 saat HR datang ke rumah korban untuk menjual mobil. 

"Saat itu pelaku mengaku bisa memenangkan kasasi perkara perdata pelapor dengan menggunakan uang sebesar Rp 450 juta," beber Kapolres Anib didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan PS Kasi Humas Iptu Sutargo.

"Waktu itu terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku menggunakan uang sebesar Rp 375 juta," imbuhnya.

Setelah mendengarkan penjelasan HR, korban  mengirimkan uang sebesar Rp 67.920.000 ke rekening bank atas nama HR.

Selanjutnya pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 Wita, korban mengirimkan uang tambahan sebesar Rp200 juta ke rekening pelaku.

"Menurut pelaku uang tersebut untuk memberi Hakim di Mahkamah Agung karena putusan akan segera ditandatangani dengan memenangkan korban, dan sisa uang yang telah disepakati menyusul," beber Anib.

Baca Juga: Nelayan Tenggelam di Tala Ditemukan, Langsung Dibawa ke Rumah Duka

Setelah mentransfer uang tersebut, korban menaruh curiga kepada pelaku. Pasalnya, saat ditanyai tentang proses kasasi yang dijanjikan, pelaku tidak pernah memberikan kejelasan. Pelaku malah mengejar dan meminta kekurangan uangnya sebesar Rp175 juta.

"Merasa ditipu, korban yang merasa keberatan dan telah mengalami kerugian Rp 267.920.000 kemudian melaporkannya ke polisi hingga pelaku berhasil ditangkap," ucap Anib.

Anib berkata pelaku merupakan bekas anggota Polri yang pernah berdinas di Brimob Mabes Polri.

"Pelaku dipecat dari anggota Brimob pada tahun 2016 setelah enam tahun berdinas karena disersi atau tidak masuk kantor," ungkapnya.

Pelaku sebelumnya pernah tersandung kasus pidana berupa merintangi atau mengganggu kegiatan pertambangan PT Adaro Indonesia tahun 2018.

"Untuk aksi penipuan, ini pertama kalinya pelaku melakukannya. Saat kejadian pelaku tidak mengaku sebagai anggota Polri," pungkas AKBP Anib Bastian.