Lahir Tanpa Bantuan Medis sampai Tulis Surat, Kronologis Penelantaran Bayi di Ponpes Tabalong

Terduga pelaku yang disinyalir merupakan orang tua kandung bayi di Pondok Pesantren Hidayatullah, Tabalong, sudah diamankan.

Ilustrasi bayi. Foto: Kompas.

apahabar.com, TANJUNG - Terduga pelaku yang disinyalir merupakan orang tua kandung bayi di Pondok Pesantren Hidayatullah, Tabalong, sudah diamankan.

Seperti apa kronologis peristiwa penelantaran hingga akhirnya pihak berwajib berhasil mengamankan keduanya? 

Identitas Orang Tua Kandung Bayi

Pada Jumat (3/3)  polisi berhasil mengamankan pasangan muda,  mereka masing-masing adalah seorang pria berusia 19 tahun dari Kecamatan Haruai, serta seorang wanita berusia 16 tahun yang berdomisili di Kecamatan Murung Pudak.

Dalam pemeriksaan intensif, keduanya mengaku sebagai orang tua bayi yang lantas diakuinya sebagai hasil hubungan di luar nikah.

Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di Ponpes Hidayatullah Maburai. Foto: Humas Polres Tabalong

"Pengungkapan identitas pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong di sekitar Ponpes Hidayatullah. Tidak lama kemudian, datang sebuah mobil berwarna hitam," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Sabtu (4/3).

"Lantas salah seorang santri mendatangi polisi dan menyampaikan bahwa seorang pria ingin mengambil bayi tersebut. Pria dimaksud juga mengaku sebagai orang tua si bayi," imbuhnya.

Seketika petugas bergerak menuju mobil tersebut dan menemukan dua orang wanita. Setelah diperiksa lebih jauh, seorang di antaranya mengaku sebagai orang tua sang bayi.

Baca Juga: Sudah Diamankan! Orang Tua Bayi Temuan di Ponpes Tabalong, Hasil Hubungan Gelap?

"Belakangan diketahui pelaku perempuan melahirkan di kamar rumah dan dibantu sang adik yang baru berusia 15 tahun. Setelah berhasil dilahirkan, bayi dibersihkan dan ari-ari dipotong menggunakan pisau dapur," beber Sutargo.

"Selanjutnya ari-ari ditanam di belakang rumah, sedangkan bayi diletakkan di kamar sang adik. Pelaku juga berpesan agar kejadian itu tak diberitahukan kepada orang tua mereka, karena si pelaku bisa dipukuli," sambungnya.

Bayi Diambil dari Jendela Kamar

Di lain tempat, pelaku pria yang sedang bekerja sebagai sopir travel, menerima pesan dari pelaku perempuan soal kelahiran bayi itu.

Lantas malam hari, pelaku pria datang ke rumah si perempuan dan mengambil bayi tersebut melalui jendela kamar.

Polisi menginterogasi diduga orang tua bayi yang dititipkan di Ponpes Hidayatullah Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong

"Selanjutnya mereka bertiga keluar rumah menggunakan mobil warna silver, Jumat (3/3) dini hari, lalu meletakkan si bayi di depan pintu gudang Pondok Pesantren Hidayatullah," beber Sutargo.

Mengaku Panik dan Malu 

Baik pelaku pria maupun wanita mengakui kalau tindakan menelantarkan bayi itu didasari panik, mengingat keduanya tidak terikat hubungan pernikahan.

Sementara masing-masing orang tua belum mengetahui perihal kehamilan si perempuan dan kelahiran bayi tersebut.

"Sedangkan alasan mereka mengambil kembali bayi tersebut dengan maksud akan diserahkan kepada orang yang bersedia mengadopsi," pungkas Sutargo.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 307 KUHP dan atau 308 KUHP dan Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tas berwarna hitam dengan lis warna kuning, celana pendek warna coklat lis karet putih, sarung berwarna merah putih bercorak kotak-kotak motif daun.

Selembar lembar kain berwarna jingga, taplak meja berwarna krim dengan motif daun, kertas bertuliskan tanggal lahir dan pesan, pisau dapur berwarna merah muda sepanjang 18 cm, dan kayu sepanjang 95 sentimeter.

Baca Juga: Penemuan Bayi di Tabalong, Ada Sepucuk Surat: Tolong Jaga Anak Kami