Lagi, Seorang Perempuan di Tabalong Ditangkap Usai Gelapkan Mobil Rental

Seorang perempuan berinisial HY (36), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelaku saat diamankan di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang perempuan berinisial HY (36), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu setelah dirinya kembali melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental yang sebelumnya pernah dilakukannya pada 2022 lalu.

HY diamankan polisi atas laporan korbannya berinisial berinisial PR (48) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

"Pelaku ditangkap pada Minggu (11/8) malam di wilayah Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (14/8).

Penggelapan yang dilakukan  pelaku bermula saat dirinya datang ke komplek perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak untuk menyewa sebuah mobil milik korban dengan biaya Rp 340 ribu per hari.

Kemudian pada Sabtu (10/8) sore, korban menanyakan perihal pembayaran sewa mobil tersebut, namun pelaku mengatakan mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp10 juta.

"Mendengar pengakuan pelaku, korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, hingga pelaku berhasil ditangkap," jelas Joko.

Pada peristiwa itu polisi menyita barbuk berupa mobil penumpang warna silver metalik beserta STNK nya.