Kalteng

Lagi, Pengedar Sabu di Kapuas Barat Diringkus

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng, kembali meringkus jaringan sabu di daerah setempat. Setelah…

Tersangka HY saat diamankan aparat Satresnarkoba Polres Kapuas. Foto: Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng, kembali meringkus jaringan sabu di daerah setempat.

Setelah terduga kurir sabu YW, selanjutnya giliran pria paruh baya berinisial HY (50) yang diamankan aparat Satresnarkoba Polres Kapuas.

HY diamankan pada, Kamis (14/1) sekitar pukul 12.40 WIB, di rumahnya Jalan Lintas Mandomai-Pulang Pisau, Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat.

Di rumah HY, polisi mendapatkan 15 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,52 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Manang soebeti, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah dilakukan pengembangan dari pelaku YW.

“YW mengaku membeli barang haram itu dari HY sehingga kami pun langsung bergerak menuju rumah HY dan melakukan penggeledahan,” katanya di Mapolres Kapuas, Jumat (15/1) siang.

“Kami mendapati pelaku bersama barang bukti 15 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,52 gram,” imbuh Subandi.

Selain 15 paket diduga sabu tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni di antaranya 2 buah plastik klip kosong, 1 pak plastik klip, 5 buah pipet kaca.

Kemudian 1 buah timbangan digital, 1 buah korek api, 1 buah bong terbuat dari botol minuman, 1 buah botol alkohol, 2 buah sendok sabu dan 1 buah handphone.

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut.

“Dari pelaku HY, kami juga masih melakukan pengembangan jaringan lainnya. Sedangkan HY mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar yang ada di Banjarmasin,” terang Subandi.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.