Lagi, Orang Utan Muncul di Kebun Warga Seranau Kotim

Seekor orang utan berukuran besar kembali terlihat memasuki lahan perkebunan warga di Kotawaringin Timur (Kotim), tepatnya di Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Ka

Seekor orang utan berukuran besar kembali terlihat memasuki lahan perkebunan warga di Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Rabu (11/1).

apahabar.com, SAMPIT - Seekor orang utan berukuran besar kembali terlihat memasuki lahan perkebunan warga di Kotawaringin Timur (Kotim), tepatnya di Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Rabu (11/1).

Diduga orang utar tersebut kelaparan, sehingga mencari makan di kebun milik warga. Faktanya ketika terakhir kali terlihat, primata ini sedang berada di pohon rambutan yang baru berbuah.

Warga yang mengetahui kemunculan orang utan itu langsung melapor ke Pos Jaga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sampit.

"Kami sudah menerima laporan tersebut. Juga langsung ditindaklanjuti dengan observasi ke lokasi," jelas Komandan Pos Jaga BKSDA Sampit, Muriansyah, Kamis (11/1).

Berdasarkan hasil observasi, primata dilindungi tersebut sudah tidak terlihat. Diperkirakan si orang utan hanya melintas, karena posisi pohon rambutan berdekatan dengan hutan. 

Namun setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan satu sarang di tepi hutan. Diduga ini adalah sarang orang utan yang muncul di areal perkebunan warga.

Baca Juga: BKSDA Kalteng Berhasil Evakuasi Seekor Orang Utan di Desa Seragam Jaya Kotim

"Oleh karena tidak menemukan keberadaan orang utan itu, pencarian pun dihentikan. Namun kalau muncul lagi, kami meminta pemilik kebun untuk secepatnya melapor," tegas Muriansyah.

Diperkirakan orang utan akan terus keluar dari habitat asli, seiring peningkatan pembukaan lahan untuk perkebunan, pertanian dan permukiman.

"Orang utan tidak akan muncul ke ladang, kebun atau pemukiman warga kalau habitat mereka tak terganggu. Tidak hanya orang utan, hewan lain seperti beruang dan buaya juga akan sering muncul, kalau tempat mencari makan mereka rusak," tukas Muriansyah.

Sementara terkait populasi orang utan di Kotim, BKSDA Sampit tidak mendapatkan data termutakhir karena belum dilakukan survei.

"Namun untuk penyelamatan atau rescue, kami melakukan 4 tindakan selama 2022. Setelah nihil sepanjang 2023, akhirnya 1 tindakan penyelamatan dilakukan di awal 2024," jelas Muriansyah.

Penyelamatan sendiri harus dilakukan, mengingat masyarakat tidak dianjurkan memelihara orang utan karena hewan tersebut berpotensi menularkan penyakit seperti rabies, hepatitis, herpes, flu hinggga TBC.

“Juga dilarang dibunuh dan diniagakan, karena akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," cecar Muriansyah.

"Pelaku yang membunuh, melukai dan memperniagakan akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 5 tahun dengan denda hinggga Rp100 juta," pungkasnya.

Seekor orang utan yang diselamatkan BKSDA Kalteng dan OFI di Desa Seragam Jaya, Kecamatan Seranau, beberapa waktu lalu. Foto: apahabar.com/Ilhamsyah Hadi