Tak Berkategori

Lagi, John Lee CS Ringkus Seorang Warga Pandawan HST

apahabar.com, BARABAI – Akhir-akhir ini marak laporan peredaran narkoba di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah…

Pelaku dan barang bukti yang diamankan di Makopolres HST. Foto-Husaini for apahabar.com.

apahabar.com, BARABAI – Akhir-akhir ini marak laporan peredaran narkoba di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Laporan warga Pandawan itu pun masuk daftar John Lee CS, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres HST dalam rangka perang melawan narkoba di Hulu Sungai Tengah.

Alhasil, John Lee CS berhasil meringkus kembali seorang warga Kecamatan Pandawan berinisial FR (26), tinggal di Desa Mahang RT 6.

Penangkapan FR dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, Iptu Lamris Manurung, Kamis (01/10/2020) tadi.

“Awalnya kami menerima laporan bahwa di Desa Mahang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Melalui penyelidikan panjang, kami berhasil mengungkap kasus ini,” kata Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini pada apahabar.com, Jumat (2/10).

Dijelaskan Aipda Husaini, penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba tersebut dilakukan di rumah FR sendiri.

Dari hasil penggeledahan, John Lee CS menemukan 3 paket sabu seberat 5,73 gram.

Selain menemukan sabu, Polisi juga mengamankan sejumlah arang bukti lainnya.

Seperti, 1 unit timbangan digital, 3 lembar plastik klip, selembar tisu, 1 serok yang terbuat dari plastik, kotak rokok dan kotak plastik.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” terang Husaini.

Saat ini, FR dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. FR diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

FR pun diancam dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Kapolres HST, kata Husaini mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba teraebut dapat di ungkap.

Dia mengimbau, khususnya para remaja, agar jangan coba-coba mendekati apalagi sampai mengonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

“Kami tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” tandas Husaini.