Kasus Suap Di MA

KY Segera Jadwalkan Pemeriksaan Etik Sekma Hasbi Hasan

Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa pelanggaran etik yang dilakukan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan dalam perkara korupsi di lingkungan MA.

Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/Dian Finka

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa pelanggaran etik yang dilakukan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan dalam perkara korupsi di lingkungan MA.

Terlebih Hasbi telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting, Jumat (14/7).

Baca Juga: Sekma Hasbi Hasan Terima Rp3 Miliar dari Eks Komisaris PT Wika Beton

"Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja," sambung dia.

Miko menambahkan bahwa pemeriksaan etik terhadap Hasbi dilakukan lantaran dirinya juga merupakan hakim, tak hanya sekadar jabatan Sekma.

"Terkait dengan tugas KY, sekalipun HH menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim," ungkapnya.

Untuk itu KY menghormati langkah hukum yang masih ditempuh KPK dalam mengusut perkara korupsi yang menjerat Sekma Hasbi Hasan.

Baca Juga: BREAKING! Sekma Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK

Baca Juga: Sekma Hasbi Hasan Pasrah Jalani Pemeriksaan di KPK

"KY menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pengembangan dari proses yang sudah berjalan terhadap Sekretaris MA, HH. Sebagaimana sejak awal, KY mendorong dan mendukung KPK untuk berfokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan atau judicial corruption," jelasnya.

"KY mendukung semua langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA. KY bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan itu," pungkasnya.