Suap Hakim

KY Periksa 9 Orang Pemeriksaan Etik Kasus Suap di Lingkungan MA

KY Periksa 9 Orang Dalam Pemeriksaan Etik Kasus Suap di Lingkungan MA

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting saat membuka Konferensi Pers usai memeriksa 9 orang tersangka korupsi di KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Yudisial telah memeriksa 9 orang tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkunhan Mahkamah Agung (MA).

Pemeriksaan etik tersebut masih berkaitan dengan kasus yang melibatkan dua hakim agung yakni Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.

“Seperti disampaikan tadi KY sudah melakukan pemeriksaan2 terhadap lebih kurang 9 orang dengan hari ini, yang berkaitan dengan Kasus SD,” ujar Wakil Ketua KY, M. Taufik HZ di Gedung KPK, Senin (26/12).

Adapun 8 orang yang diperiksa terdiri dari pemberi suap serta pengacaranya, pegawai MA, dan Elly Tri Pangestu selaku hakim yustisial.

“8 orang sebelumnya merupakan terdiri dari pemberi suap, dan juga pengacaranya, kemudian pegawai di MA, dan hari ini memeriksa salah satu hakim yang menerima Suap tersebut,” lanjut Taufik.

Sedangkan untuk hakim agung Sudrajat Dimyati, KY masih melakukan proses-proses pengamatan dan perjalanan terjadinya suap.

Taufik mengatakan proses tersebut untuk membuktikan bahwa para hakim yang menjadi tersangka benar-benar melanggar kode etik dan pedomam kehakiman.

“mudah-mudahan kedepan kita akan bisa memeriksa lagi, hakim agung SD, jadi Kenapa kami butuh waktu untuk melakukan pemeriksaan, karena kita harus melihat secara menyeluruh,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus suap penyelesaian perkara perusahaan simpan pinjam Intidana (ID) di lingkungan MA.

Adapun 10 orang tersebur yakni hakim agung Sudrajad Dimyati, hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahmakah Agung Elly Tri Pangestu (ETP), dua Pegawai Negeri Sipil Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB) sebagai penerima suap.