Pemilu 2024

KY Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Buntut Putusan Tunda Pemilu

Komisi Yudisial berencana bakal memanggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengklarifikasi putusan penundaan pemilu yang membuat geger seluruh pihak.

Dokumentasi warga memasukan surat suara yang telah dicoblos dalam Pemilu 2019. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Yudisial berencana bakal memanggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengklarifikasi putusan penundaan pemilu yang membuat geger seluruh pihak. 

Terutama sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dengan putusan hakim sehingga KY bakal mendalami aspek etik dan perilaku Hakim dalam memutus perkara. 

"Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," kata Juru bicara KY, Miko Susanto Ginting, Jumat (3/3). 

Baca Juga: Pengadilan Minta KPU Tunda Pemilu, Pakar: Keliru!

"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," sambung dia. 

Kendati demikian KY takkan masuk ke substansi putusan karena dibatasi kewenangan untuk mengulas dan mengkritisi putusan hakim. Namun tersedia lahir hukum untuk menganulir bahkan menggugat putusan hakim PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

Baca Juga: PN Jakpus Menangkan Gugatan Partai Prima, Perintahkan KPU Tunda Pemilu

"Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum," jelasnya. 

"Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," lanjut dia. 

Untuk itu, KY bakal menjalin komunikasi intensif dengan Mahkamah Agung untuk mempelajari putusan penundaan pemilu yang disoroti dari aspek etik dan perilaku hakim saat memutus perkara. 

"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," sebut dia. 

Baca Juga: Perludem: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi!

Di sisi lain, KY juga memotret putusan PN Jakarta Pusat memantik keriuhan di ruang publik. Termasuk mempertanyakan tahapan pemilu yang kadung digelar dan dipersiapkan.

"Komisi Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," ungkapnya. 

Terlebih amar putusan hakim perlu disandarkan pada pertimbangan konstitusional dan lainnya sehingga putusan dapat bersandar pada keadilan. 

Baca Juga: Putuskan Penundaan Pemilu, DPR: Lampaui Kewenangan Pengadilan Negeri!

"Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," pungkasnya.