Kutip Pesan Bung Karno, MHM Sebut Kriminalisasi Sesama Anak Bangsa

Kutip Pesan Bung Karno, MHM Sebut Kriminalisasi Sesama Anak Bangsa

Mardani H Maming. Foto: Instagram @MHM.

apahabar.com, JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menyikapi sidang pembelaan dirinya dengan pesan moral yang pernah disampaikan Presiden Indonesia pertama Ir. Soekarno.

“Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri,” bunyi pesan Bung Karno yang dikutip dalam pleidoi Mardani H Maming (MHM).

Menurut Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu, pesan Bung Karno tersebut terbukti dengan kriminalisasi yang terjadi terhadap dirinya.

“Terbukti benar apa yang telah diperingatkan oleh Bung Karno, bahwa di masa kini tak jarang terjadi upaya menjatuhkan sesama anak bangsa, melalui cara-cara yang licik dan tidak berkeadaban, bahkan dengan memakai tangan-tangan kekuasaan, juga termasuk melalui kriminalisasi,” ujar Mardani dalam keterangan pembelaannya, Rabu (25/1).

Ia meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tempat dirinya menjalani sidang untuk menerapkan kebijakan seadil mungkin. Pasalnya, perkara yang dihadapi Bendahara Umum PBNU itu murni hanya transaksi bisnis.

“Saya sungguh tidak memohon apapun, selain keadilan yang menjadi hak saya. Saya tentu sangat mengharapkan putusan pengadilan ini nantinya menjadi jawaban atas rangkaian doa yang senantiasa dilangitkan oleh Ibunda tercinta,” tambah Mardani.

Mardani merasa apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama ini sama sekali tidak pernah ia lakukan.

“Hakim Yang Mulia, bahwa sesungguhnya tuduhan kejahatan yang dialamatkan pada diri saya adalah tidak benar,” tandasnya.

Diketahui, politisi Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut saat ini sedang menjalani sidang pembelaan (Pledoi) di PN Banjarmasin.

Mardani Maming menjalani sidang secara virtual melalui Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Mardani Maming dituntut 10,5 tahun penjara untuk dengan denda senilai Rp700 juta. Hal itu sangat disayangkan oleh kuasa hukum MHM karena dinilai terlalu berlebihan.

“Terlalu berlebihan, karena tidak ada sepersen pun kerugian negara dari perkara tersebut,” pungkas Abdul Qodir selaku Koordinator kuasa hukum MHM.