Kurangi Kasus Perceraian, Bimas Islam Kemenag Banjarbaru Mulai Program Pusaka Sakinah di KUA

Untuk mengurangi angka perceraian, Kemenag Banjarbaru melalui Bimas Islam memulai program Pusaka Sakinah.

Mengurangi angka perceraian, Bimas Islam mulai program Pusaka Sakinah. Foto ilustrasi-Antara

apahabar.com, BANJARBARU - Untuk mengurangi angka perceraian, Kemenag Banjarbaru melalui Bimas Islam memulai program Pusaka Sakinah.

Program itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, dan kinerja KUA kepada masyarakat dalam upaya mengurangi angka perceraian.

Kasi Bimas Islam Kemenag Banjarbaru, Rimazullah, pertama-tama program Pusaka Sakinah difokuskan kepada KUA Landasan Ulin.

Untuk awal kata dia, memang hanya fokus pada satu KUA dulu, agar bisa berjalan maksimal. "Nanti baru diterapkan pada KUA seluruh Banjarbaru," katanya, Jumat (2/11).

Dijelaskan Rima, dalam Pusaka Sakinah ada empat program yang dilaksanakan, yakni Administrasi Manajemen KUA (Aman), Belajar Rahasia Nikah (Berkah), Konseling, Mediasi, Pendampingan, Advokasi (Kompak) dan Layanan Bersama Ketahanan Keluarga Republik Indonesia (Lestari).

Dengan program tersebut, KUA diharapkan memiliki tanggung jawab, agar pasangan yang dinikahkan bisa mewujudkan keluarga yang sakinah.

Dirinya juga meminta masyarakat yang bermasalah dalam rumah tangga mau datang terlebih dulu ke KUA, jangan langsung ke Pangadilan Agama.

"Sebab KUA, di dalamnya melayani bimbingan advokasi mediasi dan konsultasi lainnya," papar Rima.

Sebelumnya, hingga Oktober 2022, Pengadilan Agama Banjarbaru mencatat ada sebanyak 519 perceraian.

Penyebab perceraian sangat beragam. Antara lain disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus hingga lantaran salah satu pasangan berpindah agama atau murtad.

Kemudian juga ada karena faktor dihukum penjara, KDRT, poligami, mabuk dan ekonomi.

Dari sejumlah penyebab itu, perceraian paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, dengan total 454 kasus.

"Untuk yang murtad cukup banyak. Yakni 21 kasus," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Banjarbaru, Agustian Reihani, Jumat (2/12).

Sementara, perceraian lantaran kasus dipenjara ada 5 dan kekerasan dalam rumah tangga juga ada 5 kasus.

Kemudian empat akibat poligami, dua karena mabuk dan satu disebabkan oleh faktor ekonomi. Jumlah perceraian terbanyak kedua ada 27, penyebabnya meninggalkan salah satu pihak.

"Artinya, untuk perceraian terbanyak ketiga yakni murtad dan paling sedikit lantaran faktor ekonomi," imbuh Agustian.

Adapun data perceraian paling banyak tercatat di bulan Maret hingga Agustus 2022. Yakni 69 perceraian. Lalu terbanyak kedua pada bulan Februari 68 perceraian.

"Data perceraian paling sedikit ada di awal tahun, bulan Januari, yakni hanya 13," tandas Agustian