Kalsel

Kurang Peminat, SMP Ini Buka Pendaftaran di Luar Zonasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah sekolah negeri tingkat SMP Banjarmasin mengalami kekurangan murid dalam Penerimaan Peserta Didik…

Seorang Guru SMP 17 Banjarmasin sedang melayani wali murid yang mendaftar ulang. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah sekolah negeri tingkat SMP Banjarmasin mengalami kekurangan murid dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem online yang digelar pada pekan kemarin.

Sekolah-sekolah itu pun melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga menjelang masa aktif program belajar-mengajar.

Baca Juga: Tak Punya KIP, Orang Tua Siswa Pasrah Anaknya Gagal Masuk ke SMKN 5 Banjarmasin

Salah satu sekolah yang mengalami kekurangan pendaftar, yakni SMP Negeri 17, Kecamatan Banjarmasin Utara. Kuota penerimaan siswa baru sebanyak 256 anak, namun baru terisi sekitar 83 pendaftar saja saat PPDB online kemarin.

“Dari jumlah pendaftar itu, baru sekitar 83 anak yang melaksanakan daftar ulang hingga hari ini. Jadi memang kuota kami belum terpenuhi,” kata Kepala SMP Negeri 7 Banjarmasin, Harno kepadaapahabar.com, Selasa (9/7).

Kurangnya murid di sekolahnya ini diakui Harno sudah dialami sejak beberapa tahun terakhir. Apalagi saat diterapkan Kemendikbud Nomor 51 Tahun 2019.

Menurut aturannya, sambungnya, penerimaan murid baru dilakukan lewat tiga jalur, yakni zonasi (jarak rumah dengan sekolah) dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal 5 persen.

Baca Juga: Sekolah Berlomba Turunkan Standar Nilai Masuk, Ini Kata Disdik Banjarmasin

Tak hanya itu, ia juga mengakui faktor eksternal lainnya, seperti karena ada SMP Negeri lain yang lokasinya berdekatan. Juga sedikitnya siswa lulusan Sekolah Dasar (SD) di sekitar kawasan itu (Sungai Jingah).

“Jika sampai besok siswa mendaftarkan masih kurang, maka kami akan membuka berinisiatif menerima siswa di luar zonasi,” terangnya.

Menanggapi hal demikian, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menerangkan aturan itu diperbolehkan saja, karena mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 pasal 14 ayat 3.

“Hasil rapat Disdik dengan K3S SMPN Kota Banjarmasin juga mempersilakan saja, karena aturannya emang begitu,” bebernya.

Baca Juga: 17 SMP Kekurangan Siswa, Disdik Banjarmasin Buat Keputusan Melegakan

Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin total bangku kosong siswa di 17 sekolah 1161 orang.

Demikian disebabkan PPDB 2019 masih mengacu pada sistem zonasi sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Adapun rincian yakni, di SMP 6 kurang 35 siswa, SMP 10 kurang 47 siswa, SMP 13 kurang 104 siswa, SMP 15 kurang 27 siswa, SMP 16 kurang 32 siswa, SMP 17 kurang 147 siswa dan SMP 18 kurang 67 siswa.

Kemudian untuk SMP 20 kurang 34 siswa, SMP 21 kurang 36 siswa, SMP 22 kurang 128 siswa, SMP 23 kurang 30 siswa, SMP 25 kurang 45 siswa, SMP 26 kurang 100 siswa, SMP 28 kurang 94 siswa, SMP 29 kurang 86 siswa, SMP 32 kurang 50 siswa dan SMP 34 kurang 99 siswa.

Baca Juga: Pagi-Pagi, Puluhan Orang Tua Siswa Geruduk DPRD Kalsel

Puluhan sekolah tersebut membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) susulan.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini