Kurang dari 24 Jam, Polres Tapin Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di PT HCT

Tindak tegas diambil Polres Tapin dalam menangani kasus penganiayaan maut di Perkebunan Kelapa Sawit PT Hasnur Citra Terpadu (HCT), Desa Pulau Pinang Utara.

Oleh Sandy
MH (26) warga Tapin Selatan pelaku penganiaya saat diamankan pihak kepolisian. Foto - Humas Polres Tapin.

bakabar.com, RANTAU – Tindak cepat diambil Polres Tapin dalam menangani kasus penganiayaan maut di perkebunan kelapa sawit PT Hasnur Citra Terpadu (HCT), Desa Pulau Pinang Utara, Kecamatan Binuang.

Dalam hitungan kurang dari 24 jam, pelaku berinisial MH (26) berhasil dibekuk di kediamannya oleh Buser Polres Tapin.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Saepudin menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Insiden ini terjadi, Kamis (14/11) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita. Berdasarkan keterangan polisi, MH awalnya melihat adik korban, Akhmadu Baidi (22), sedang terlibat cekcok. 

Pelaku yang merasa terganggu langsung menghampiri sambil membawa senjata tajam yang sudah disiapkan di pinggang.

"Pelaku tak banyak bicara dan langsung menusukkan senjata tajam ke perut korban. Korban yang terluka parah sempat berlari ke arah perkebunan untuk menyelamatkan diri," ungkap Saepudin.

Saksi mata yang berada di lokasi, berusaha melerai dan membawa korban menuju RSUD Datu Sanggul. Namun usaha tersebut tak membuahkan hasil, korban dinyatakan meninggal dunia di IGD.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang terkait, termasuk pakaian hitam yang dipakai korban saat insiden.

MH tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tapin dan dijerat Pasal 338 KUHPidana, sub pasal 351 ayat 3 KUHPidana, atas tindakan penganiayaan berujung maut ini.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat potensi tindak kriminal. Polres Tapin siap menangani dengan cepat dan tegas," pungkasnya.