Tak Berkategori

Kunker Dewan ke Luar Negeri Pernah Diusulkan 2018, Tapi Batal

apahabar.com, BANJARMASIN – Tekad DPRD Kalsel melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri nampaknya menguat. Apalagi…

Ilustrasi kunjungan dewan ke luar negeri. Foto-Suaradewan.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Tekad DPRD Kalsel melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri nampaknya menguat. Apalagi 2018 sudah pernah ada usulan keberangkatan ke luar negeri, namun batal.

Nah, kemungkinan 2019 wakil rakyat tak ingin kegagalan terulang kembali. Sebab 2018 keberangkatan ke luar negeri diurungkan lantaran waktu itu keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:Bupati Buka Musrenbang Kecamatan Padang Batung

Pucuk dicinta, ulam pun tiba, pada rapat anggaran 2019, DPRD Kalsel mendapat ‘Golden tiket’ berupa uang fasilitasi kunjungan kerja ke luar negeri dengan besaran anggaran yang disiapkan Rp3,5 miliar sumber kas daerah.

Mengenai kegagalan tahun sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin tak berani berkomentar.”Saya tidak bisa mengomentari apa alasanya tahun sebelumnya (usulan ke luar negeri) tidak dijalankan,” ujar Ketua DPRD Kalsel, Burhanuddin, Rabu (20/2).

Makanya, ujar politisi Partai Golkar ini menerka, usulan 2018 yang gagal digeser tahun ini.

Burhanuddin menyebut, ia 4 hari mendampingi Komisi I DPRD Kalsel konsultasi ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Peluang itu pun terbuka. Apalagi daerah lain sudah mencetus kunker ke luar negeri.

Saat dicecar negara yang menjadi tujuan? Burhanuddin mencontohkan, untuk lahan gambut ranah Komisi I bisa menggali ilmu ke Belanda. Tentu ini akan berbeda dengan komisi lain. Komisi II, ungkapnya, bisa negara yang perekonomiannya bagus.

Ia belum bisa menyebut kalau DPRD Kalsel mengincar Eropa dalam misi kunker ke luar negeri. Alasannya, rapat finalisasi belum selesai.”Yang jelas sudah keluar dalam rapat finalisasi adalah jumlah orang yang berangkat,” pungkasnya tanpa menyebut jumlah yang dimaksud.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas memastikan, kunker ke luar negeri ada payung hukumnya, Peraturan nomor 26 tahun 2016."Kementerian Dalam Negeri memperbolehkan anggota DPRD provinsi untuk melaksanakan kunker luar negeri,” Kata Suripno Sumas.

Mengacu pada peraturan itu lah, Sekretariat DPRD Kalsel diminta untuk menganggarkan kegiatan wakil rakyat ke luar negeri pada 2019.

Baca Juga:PKPU 3/2019 Perbolehkan Warga Gunakan SIM untuk Memilih

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Syarif