Hot Borneo

Kuda Sergap Polsek Pelaihari Ringkus 3 Pengedar Sabu

apahabar.com, PELAIHARI – Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari, Polres Tanah Laut berhasil meringkus 3 terduga pengedar…

Ketiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diringkus tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari, Polres Tanah Laut. Foto-apahabar.com/Istimewa

apahabar.com, PELAIHARI – Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari, Polres Tanah Laut berhasil meringkus 3 terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap di tiga tempat yang berbeda pada Selasa (12/7) kemarin.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Kanit Reskrim Polsek Pelaihari Ipda Amaral Tanta Hutahean membenarkan penangkapan 3 orang pengedar sabu tersebut.

"Ketiga orang pelaku tersebut berinisial RY (19), ASF (23) dan AS (37)," kata Ipda Amaral saat di konfirmasi di Polsek Pelaihari, Rabu (13/7).

Ia mengatakan, RY ditangkap di wilayah Kelurahan Karang Taruna dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,32 gram, 1 dompet, 1 handphone dan 1 unit sepeda motor.

Sementara ASF ditangkap di sebuah gubuk di Desa Guntung Besar dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 0.93 gram, alat timbangan digital, 7 lembar plastik klip transparan, 1 buah handphone dan uang tunai Rp 250.000.

Sedangkan AS ditangkap di rumahnya Desa Ketapang dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,30 gram, 1 buah handphone, uang Rp 1.350.000, alat timbangan digital, 1 bendel plastik klip dan alat hisap sabu.

"Penangkapan AS ini berasal dari pengembangan dari RY. RY ini adalah kurir sedangkan AS adalah terduga bandar sabunya. Sedangkan ASF diduga juga seorang bandar," ungkap Ipda Amaral.

Barang bukti narkotika jenis sabu milik ketiga pelaku. Foto-apahabar.com/Istimewa

Ketiga pelaku, lanjut Ipda Amaral, bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pelaihari, guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiga terduga ini kami sangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 12 tahun kurungan," ujarnya.

Kanit Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi dari pengaruh maupun penyalahgunaan narkoba.