Sidang Teddy Minahasa

Kubu Teddy Minahasa Tuding Hakim PN Jakbar Langgar UU ITE

Kubu Teddy Minahasa melayangkan tudingan terhadap majelis hakim PN Jakarta Barat melanggar UU ITE terkait putusan pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan ke

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

apahabar.com, JAKARTA - Kubu Teddy Minahasa melayangkan tudingan terhadap majelis hakim PN Jakarta Barat melanggar UU ITE terkait putusan pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya.

Hal ini disampaikan penasihat hukum Teddy, Hotman Paris usai mendampingi kliennya di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

“Sangat mengambang dan yang paling parah adalah yang sama sekali mengenyampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE yang mengatakan bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat wa harus digital forensik secara utuh,” ujar penasihat hukum Teddy, Hotman Paris.

Baca Juga: Teddy Minahasa Kepalkan Tangan Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

“Ini tidak dipertimbangkan. Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu pelanggaran semuanya," sambung dia.

Kendati demikian ia bersyukur Teddy tak dijatuhi vonis pidana mati terkait kasus peredaran narkoba. Namun ia tetap akan melayangkan gugatan banding, kasasi hingga peninjauan kembali untuk mencari keadilan bagi kliennya.

“Syukur buka hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK,” jelasnya.

Baca Juga: 30 Tahun Mengabdi di Polri, Teddy Lolos dari Hukuman Mati

Di sisi lain Hotman juga mencurigai pertimbangan hukum majelis hakim yang menyalin vonis dari tuntutan jaksa.

“Ketiga pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari Jaksa,” ujarnya.

Lalu ia juga menyayangkan majelis hakim tak mempertimbangkan Teddy yang sebelumnya sempat menugaskan Dody untuk memusnahkan sabu.

“Contoh, ada nggak di denger pertimbangan hakim perintah dari Teddy tanggal 28 September agar musnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan” pungkasnya.