Laporan Rocky Gerung

Kubu Rocky Respons Ada Cabut Laporan: Pahami Kebebasan Berekspresi

Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar buka suara soal adanya laporan yang dicabut terhadap kliennya itu.

Akademisi Rocky Gerung Usai Diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri, Rabu (13/9). (Foto: apahabar/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar buka suara soal adanya laporan dicabut terhadap kliennya itu.

Menurut Haris, pencabutan itu bukan hanya soal setuju dengan pernyataan. Melainkan harus memahami kritik merupakan bentuk kebebasan berekspresi.

"Saya mengartikan, tindakan pencabutan laporan tersebut bukan hanya soal setuju dengan pernyataan Rocky tetapi juga harus dipahami sebagai bentuk pemahaman atas kebebasan berekspresi lebih khusus lagi pada kritik. Demokrasi tanpa kritik ibarat nasi goreng tanpa nasi, panas," ujar Haris saat dikonfirmasi, Kamis (30/11).

Baca Juga: Pakar Bilang Kasus Rocky Patut Dihentikan: Hiperkriminalisasi

Lanjutnya, Haris mengatakan reaksi terhadap kritik memang butuh waktu untuk menguji sahih atau tidaknya isi kritik. Jadi, perjalanan waktu ternyata membawa pelapor kasus Rocky melihat fakta yang terungkap.

"Bahkan berbalik menyerang mereka. Pada titik itu, tidak ada yang lain, Rocky benar," ucapnya.

Penting diketahui, Laporan kasus Rocky Gerung soal dugaan menghina presiden Jokowi resmi dicabut oleh Tim Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat DPP PDIP.

Walaupun laporan dicabut, Pihak kepolisian tetap akan memproses kasus tersebut.

"Penyidikan tetap jalan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, pekan lalu. 

Baca Juga: Mendadak! Tim Bantuan Hukum PDIP Bakal Cabut Laporan Rocky Gerung

Menurut Ramadhan, alasan pihak kepolisian tetap berlanjut karena adanya pertimbangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Salah satunya, karena kasus bukan delik aduan.