Sidang Mario Dandy

Kubu Mario Tuding Restitusi Rp100 M Demi Incar Harta Rafael Alun

Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyebut rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi Rp100 miliar

Mario Dandy saat menjalani Sidang lanjutan di Pengadila Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6). (Foto: apahabar.com/Bambang)

apahabar.com, JAKARTA - Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyebut rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi Rp100 miliar dituding untuk mengincar harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. 

Sebab Mario diklaim hanya berstatus mahasiswa dan belum memiliki penghasilan tetap sehingga belum mampu membayar restitusi atau ganti rugi. 

"Karena pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya (Rafael Alun Trisambodo). Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya," kata Andreas kepada wartawan, Jumat (16/6).

Baca Juga: Ayah David Sebut Mario Dandy Bakal Dibantu Rafael Alun

Dia menerangkan bahwa pihaknya akan berupaya mendampingi Mario Dandy dalam perkara penganiayaan berat David Ozora. 

"Prinsipnya itu semua sudah ada hukum yang mengatur. Hukum acara juga ada nanti tinggal kita lihat bagaimana hakim akan mengakomodir mengenai restitusi itu," ujar dia.

Baca Juga: Mario Dandy 3 Kali Ganti Baju saat Aniaya David

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan terdakwa Mario Dandy mesti membayar restitusi atau ganti rugi korban sebesar Rp100 miliar kepada David Ozora.

"Kita sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya, Rp100 miliar. Kita sudah ajukan (restitusi ini) ke jaksa dimasukkan ke dalam tuntutan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, Rabu (14/6) kemarin. 

Hasto menjelaskan nominal itu didasarkan pada akumulasi jumlah kerugian yang dialami korban dan keluarga. Meliputi biaya pengobatan hingga berbagai potensi kerugian ke depannya.

"Yang banyak itu pemulihan medis ya. Karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang," ujar Hasto.