Kubu Amin dan Ganjar-Mahfud Siap Gugat ke MK, TKN Prabowo-Gibran: Sah-sah Saja

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU harus mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk potensi sengketa yang akan dibawa ke MK oleh peserta pemilu.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.(Foto: Antara/Ilustrasi)

bakabar.com, BARITO - Kubu capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md bakal langsung menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai KPU RI menetapkan hasil Pemilu, Rabu (20/3/2024) malam.


"Kami akan segera ke MK," kata Ketua Tim Hukum Nasional (THN Amin) Ari Yusuf Amir dikutip dari Liputan6.com, Kamis (21/3/2024).

Ari menyatakan, kubu Amin sepenuhnya siap untuk mengajukan penetapan hasil Pemilu 2024 ke MK. Menurutnya, semua hal yang dibutuhkan untuk menggugat hasil Pemilu 2024 telah disiapkan.


"Kami sudah siap 100 persen, gugatan dan bukti-buktinya," ujar Ari.


Ari menyatakan, pihaknya optimistis bisa memenangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK. Sebab, bukti yang telah diperoleh sangat kuat. "Kami sangat optimis karena bukti-bukti yang kami miliki sangat kuat," ucapnya.

Senada, Asisten Pelatih Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Tamsil Linrung, menyatakan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK sesuai arahan dari capres nomor urut satu Anies Baswedan.


"Arahan Capres ke MK. Sejak hari Jumat lalu tim hukum sudah rampungkan seluruh persiapan untuk ke MK," jelasnya.


Meski begitu, Tamsil tak menampik pihaknya juga meragukan MK karena keberadaan Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Jokowi. Namun, dia berharap anggota MK lainnya bakal netral.


"Agak ragu karena di sana ada paman. Tapi berharap anggota MK lainnya terbuka akan kecurangan yg dilakukan Jokowi. Terutama pra Pemilu," ucap dia.


Di sisi lain, Koalisi Perubahan (NasDem, PKS, dan PKB) akan bergerak lewat hak angket di DPR RI. Tiga parpol dipastikan solid mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024


"Angket itu domain partai. Sejauh yang saya ketahui tiga partai pengusung paslon satu akan menggulurkan angket," kata Tamsil.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menghormati langkah kubu Amin akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. “Saya pikir kita sepakat dari apa yang saya gambarkan tadi, penghormatan kami untuk upaya mencari keadilan, upaya mengevaluasi, memperbaiki dari sesuatu yang kami anggap perlu kami lakukan,” kata Surya Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2023).


Partai Nasdem merupakan partai politik pengusung Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024. “Saya pikir itu (gugatan ke MK) tetap harus berjalan sebagaimana mestinya,” imbuh Surya Paloh.


Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md juga menyatakan siap mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.


"Kan setelah diumumkan, kita ada waktu tiga hari. Dan, setelah itu kita akan menyiapkan semuanya, dan mungkin tanggal 24 kita akan mendaftar ke MK," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat ditemui di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).


Ia mengatakan setelah pendaftaran itu, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan menunggu panggilan dari MK. Ia menyebut ada kemungkinan sidang dilakukan pada 26 Maret 2024.


Todung juga menyebut tak percaya dengan hasil perolehan suara Ganjar-Mahfud di wilayah yang menjadi basis PDIP. Ia mengaku heran Ganjar-Mahfud kalah di Provinsi Bali, Jawa Tengah, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).


"Saya sebagai deputi hukum dari paslon 03 itu ikut kampanye ke beberapa tempat. Nah, saya tidak pernah percaya kenapa Ganjar-Mahfud tidak bisa menang di Bali padahal itu stronghold-nya PDIP. Kenapa Ganjar kalah di Jawa Tengah? Kenapa Ganjar kalah di Sulawesi Utara? Itu unbelievable," tuturnya.


Todung menduga telah terjadi kesalahan pada Pemilu 2024. Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, paslon nomor urut 3 ini tidak memenangkan di satu provinsi manapun.


"Jadi buat saya, there is something wrong with the election. Ada yang salah dengan proses pemilihan umum ini," jelasnya.


Ia menegaskan TPN Ganjar-Mahfud tak dalam posisi menolak hasil Pemilu. Hanya saja, katanya, mereka ingin membenahi kesalahan-kesalahan yang terjadi.


"Nah, bukan kita menolak pemilihan umum, kita ingin memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan itu," imbuhnya.


Terpisah, Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad , menyatakan optimististis timnya bisa menghadapi sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.


"Sejauh ini yang kami jalani, yang kami alami, kami merasa optimistis, bahwa gugatan-gugatan yang kemudian akan diajukan, akan kita atau kami bisa lalui dengan baik," kata Dasco di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.


Ketua Harian Partai Gerindra ini mengaku bersyukur atas hasil penetapan KPU yang menyatakan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan suara terbanyak.


Namun terkait adanya potensi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK atas hasil tersebut, ia menyatakan sah-sah saja. Merasa tidak puas dan menempuh jalur hukum ke MK atas hasil Pilpres dijamin konstitusi.


"(Menggugat ke MK) itu kan aturan yang ada, dan dijamin oleh konstitusi kita. Oleh karena itu, gugatan-gugatan terhadap MK adalah sah-sah saja. Dan kita menanggapi dengan baik," terang Dasco.


Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani menambahkan akan berkomunikasi dengan tim hukum TKN untuk menghadapi proses sengketa tersebut. Ia pun menyebut TKN akan tetap beraktivitas seperti biasa, demi mengantisipasi keberatan-keberatan yang muncul.


"Tentu, kita akan terus berkomunikasi juga dengan tim legal kami juga untuk bisa mengawal ini menjadi hasil yang baik dan optimal," sebut Rosan.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui terdapat sejumlah catatan dalam proses rekapitulasi hasil pemilu berjenjang dilakukan. Dalam proses rekapitulasi, banyak peserta pemilu yang menyampaikan catatan, kritik, dan juga catatan keberatan terhadap hasil pemilu di daerah tertentu.


"Itu bisa berpotensi untuk dilakukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia saat konferensi pers usai penetapan hasil pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu malam.


Dengan telah dilakukannya penetapan hasil pemilu 2024 terhitung sejak Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB, sejak saat itu hingga 3×24 jam, peserta pemilu dapat mengajukan komplain keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu. Artinya, sejak saat itu sengketa dapat mulai didaftarkan ke MK.


Karena itu, Hasyim mengatakan, KPU juga harus mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk potensi sengketa yang akan dibawa ke MK oleh peserta pemilu.


"(Itu) sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024 ini," kata dia.(*)