Hot Borneo

Kuasa Hukum Warga Eks Transmigrasi Bekambit Kotabaru Bantah Ada Intimidasi Aparat

apahabar.com, KOTABARU – Belum lama tadi, jajaran Satreskrim Polres Kotabaru telah mengamankan dua pelaku yang diduga…

MN Asikin Ngile, kuasa hukum warga eks transmigrasi Rawa Indah, Desa Bekambit Asri, Pulau Laut Timur. Foto-apahabar.com/Masduki.

apahabar.com, KOTABARU – Belum lama tadi, jajaran Satreskrim Polres Kotabaru telah mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan penggelapan dokumen sertifikat lahan di Rawa Indah, Desa Bekambit Asri, Pulau Laut Timur. Dua orang pelaku tersebut diketahui, IWS dan IKB atau akrab disapa Bude.

Berdasarkan kronologis awal peristiwa ini telah terjadi sejak 2011 ketika Kades setempat mengumumkan akan membagikan sisa sertifikat. Perihal penggelapan dokumen sertifikat lahan tersebut berbuntut dan kini telah sampai ke Jakarta. Sebab, ada pihak-pihak yang melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara Jakarta pada Senin (30/5) kemarin. Para pendemo tersebutmengatasnamakan perwakilan warga transmigrasi Desa Bekambit, Pulau Laut Timur.

Dalam orasinya, para pendemo menyampaikan beberapa aspirasi. Di antaranya, adanya intimidasi aparat kepolisian terhadap warga eks transmigrasi Desa Bekambit.

Menyikapi persoalan itu, Kuasa Hukum dari 67 warga transmigrasi Rawa Asri, Desa Bekambit sekaligus pemilik sertifikat, MN Asikin Ngile mengatakan, terkait aksi yang dilakukan di depan Istana Negara merupakan hak yang bersangkutan untuk menyampaikan pendapat. Namun demikian, sambung Asikin, pihaknya menggaris bawahi, pendemo hanya mengatasnamakan warga eks transmigrasi.

Sebagai pemegang kuasa, dari 67 warga eks transmigrasi, lanjut Asikin, belum menerima sertifikat lahan.

“Perlu kami garis bawahi, kalau statementnya kawan-kawan di Jakarta telah memiliki sertifikat, maka kami juga mau melihat. Karena, sampai hari ini kami juga belum melihat sertifikat itu, di mana posisinya” ujar Asikin, kepada wartawan, Rabu (1/6) sore.

Berkenaan dengan intimidasi yang disebut pendemo, Asikin, juga terang-terangan membantah. Sebab, menurut dia, dari 67 warga eks transmigrasi Rawa Asri tidak pernah mendapatkan intimidasi dari pihak manapun ataupun Negara.

“Jadi, memang sejak tahun 90-an warga pemilik lahan telah meninggalkan lokasi transmigrasi, lantaran kawasan itu sudah tidak produktif lagi,” ujarnya.

Asikin bilang, aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan warga di Jakarta sah-sah saja dan sangat dihormati. Namun di sisi lain, pihaknya juga bertanya, mereka perwakilan warga yang mana.

“Intinya, kalau perwakilan warga eks transmigrasi, Rawa Asri yang 67 orang ini tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk menyampaikan pendapat di luar mekanisme yang ada,” tandasnya.