Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum sebut Yosua Pernah Bayar Sekolah Anak Kuat Ma'ruf

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut Yosua pernah membayar biaya sekolah anak Kuat Ma'ruf, setelah keduanya saling mengenal.

Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan (Foto: apahabar/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menegaskan kliennya bukanlah orang yang sadis sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu terungkap pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pekan lalu.

Menurut Irwan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pernah membantu Kuat Ma'ruf untuk membayar biaya sekolah anaknya. Yosua kata Irwan, membantu Kuat Ma'ruf dengan memberikan rezekinya untuk membayar biaya sekolah anak.

"Secara gamlang dia menyampaikan bukan orang yang sadis, karena Yosua pernah membantu membayar biaya sekolah anaknya. Sehingga tidak sampai hati melakukan yang dituduhkan JPU, nah itu sudah disampaikan tadi," kata Irwan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Irwan selaku tim kuasa hukum memaparkan sebanyak 14 poin nota pembelaan, terkait tuntutan JPU yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Baca Juga: Kuat Maruf Bantah Soal Pisau Dapur hingga Bertemu Ferdy Sambo di Saguling

Baca Juga: Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Kuat Ma'ruf, Kuasa Hukum: Cukup Berat

Baca Juga: Soal Sarung Tangan Sambo, Kuasa Hukum Bharada E: Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Mengubah BAP

"Satu di antaranya terkait pengamanan senjata oleh Ricky Rizal yang Kuat sendiri tidak mengetahui," ujarnya.

Kedua, kata Irwan, terkait pembicaraan di rumah Ferdy Sambo di Saguling lantai tiga, di mana ada komunikasi antara Bharada Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo. Kemudian, pembahasan dengan Ricky Rizal yang isi komunikasi tersebut tidak tersampaikan kepada Kuat Ma'ruf.

"Jadi Kuat Ma'ruf tidak mengetahui adanya pembicaraan di lantai tiga. Nah, hal-hal itulah yang ada di pledoi kami yang coba disampaikan dalam persidangan," ujar Irwan.

Irwan juga menambahkan, pihaknya berusaha untuk meyakinkan majelis hakim, bahwa tidak sepatutnya Kuat Ma'ruf dipidana dalam perkara ini. Sebab, Kuat Ma'ruf banyak mengikuti arahan penyidik yang disesuaikan dengan keterangan Bharada Richard Eliezer.