Kematian Polisi

Kuasa Hukum Sebut Laporan Kematian Bripka AS Belum Diambil Alih Mabes Polri

Kuasa hukum keluarga Bripka AS, Kamaruddin Simanjuntak mengaku hingga kini laporan terkait kematian Bripka AS masih belum diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Ilustrasi kematian polisi (Foto: Tribun)

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Bripka AS, Kamaruddin Simanjuntak mengaku hingga kini laporan terkait kematian Bripka AS masih belum diterima dan didalami oleh Bareskrim Polri.

"Masih belum diambil alih," kata Kamruddin saat dihubungi apahabar.com, Senin (5/6).

Sebelumnya, keluarga Bripka AS merasa ada kejanggalan dalam kematian anaknya yang dikonfirmasi pihak Polda Sumatera Utara sebagai kasus bunuh diri.

Untuk itu, didampingi oleh pengacara dari Kantor Hukum Kamaruddin Simanjuntak & Partners. Pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sejumlah Warga Puntun Ditangkap, Buntut Kematian Polisi di Kampung 'Narkoba' Kalteng

Ia meminta Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan kasus yang menimpa personel Satlantas Polres Samosir itu. Penanganan di Polda Sumut dinilai jalan di tempat.

"Keluarga bingung atas kejadian itu (Penetapan kematian sebagai kasus bunuh diri," ungkap Kamaruddin.

Sebab, ada yang janggal kata Kamaruddin. Pertama, tidak percaya Bripka AS memesan sianida melalui online shop, karena handphone-nya disita Kapolres Samosir AKBP AKBP Yogie Hardiman.

"Kemudian, sianida dikirim dari Bogor, Jawa Barat ke Samosir oleh kurir yang bekerja hanya saat itu," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolda Kalsel Minta Usut Tuntas Kasus Polisi Aniaya Selebgram

Selain itu, Bripka AS masih diberi gaji penuh oleh Polri. Padahal, Polri sudah tidak berkewajiban memberikan gaji kepada anggota yang bunuh diri.

"Juga ditemukannya bagian belakang kepala Bripka AS lebam-lebam dan bagian muka kena cairan sianida," lanjutnya.

Kelima, berdasarkan hasil visum ada pendarahan di kepala karena benda tumpul yang disimpulkan bunuh diri.

Keluarga meminta selidiki ulang untuk memastikan apakah benda tumpul itu yang menghampiri kepala korban atau kepala korban yang menghampiri benda tumpul.

Keenam, hasil visum lainnya menyebutkan Bripka AS meninggal akibat lemas karena masuknya sianida di saluran makan dan saluran napas.

Baca Juga: Polisi: Motif Pembunuhan Wanita di Tol Bocici Dipicu Ajakan Menikah

Keluarga juga meminta polisi memastikan apakah sianida itu dimasukkan dengan cara pemaksaan atau atas keinginan korban sendiri.

Diketahui, Mabes Polri buka suara ikhwal permintaan mengambil alih penyelidikan kematian Bripka AS tewas diduga meminum cairan mengandung sianida di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

"Saat ini kasusnya biar berproses di sana dulu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 3 Juni 2023.

Ramadhan mengatakan kasus tersebut masih ditangani Polda Sumut. Menurut dia, Mabes Polri perlu pertimbangan tersendiri dalam mengambil alih suatu kasus.

"Ketika ada kasus di wilayah a dan b, maka ditarik ke Polda atau kasus ditangani Polda ditarik ke Mabes. Nah, sepanjang kasus itu masih bisa ditangani oleh jajaran, maka kasus itu tetap dijalani di jajaran," ujar jenderal bintang satu itu.

Baca Juga: Kesaksian Satpam Saat Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Perumahan Tangerang 

Sebelumnya, Polda Sumut memastikan kematian personel Satlantas Polres Samosir Bripka AS, murni bunuh diri dengan meminum cairan sianida.

Bripka AS merupakan terlapor kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor sebesar Rp2,5 miliar di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan tim khusus didukung keterangan ahli terutama ahli forensik termasuk ahli toksikologi dan forensik, penyebab kematian Bripka AS disimpulkan akibat mati lemas akibat kemasukan sianida disertai pendarahan pada rongga kepala akibat benturan benda tumpul.