Sidang Praperadilan Firli

Kuasa Hukum Ngaku Status Tersangka Firli Tanpa Penyelidikan

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan tanpa ada penyelidikan dalam kasus membelit kliennya.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan tanpa ada penyelidikan dalam kasus membelit kliennya. Meski, statusnya telah jadi tersangka.

Ian menjelaskan kalau Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dikeluarkan pada tanggal sama dengan laporan masuk. Menurutnya, otomatis tak ada penyelidikan. Sehingga disimpulkan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.

"Laporan polisi yang langsung ditindaklanjuti dengan sprindik pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023," kata dia di Ruang Sidang Utama Prof H.Oemar Seno Adji, di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Baca Juga: Proses Praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Dijatah Sepekan

Baca Juga: Proses Praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Dijatah Sepekan

Dengan begitu, Ian pun merasa janggal saat proses penyidikan. Salah satunya nihil saksi mampu memberikan keterangan. Apalagi, kata Ian melihat maupun mendengar adanya pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Firli Bahuri.

"Bukti berupa foto tidak dapat dikualifikasi sebagai alat bukti yang sah, sebab pengambilan foto sebagai bagian dari alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara sah dan tidak membuktikan adanya pemerasan, gratifikasi atau suap, tetapi hanya menunjukkan SYL dan temannya menemui FB," ujar Ian.

Penting diketahui, dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat sangkaan Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.