Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf; Replik JPU Hanya Asumsi

Tim Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menyimpulkan seluruh dalil replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak mampu membuktikan fakta hukum dan alat bukti.

Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menyimpulkan seluruh dalil replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan fakta hukum dan alat bukti tidak terungkap dalam persidangan. 

Hal tersebut disampaikan tim penasihat hukum saat membacakan duplik (tanggapan) atas replik yang disampaikan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jum'at (27/1) lalu. 

"Bahwa setelah tim penasihat hukum mempelajari dan menganalisa secara seksama, seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya semakin menunjukan kepada kami, bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan alat bukti yang tak terungkap di persidangan," ujar Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Selasa (31/1).

Penasihat hukum juga menjelaskan, terkait keterlibatan dan peran terdakwa dalam penembakan korban di rumah Duren Tiga 46, yakni sejak keberangkatan terdakwa dari Magelang, Jawa Tengah menuju rumah Saguling dan Duren Tiga hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif.

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuat Maruf Jalani Sidang dengan Agenda Duplik

Baca Juga: Duplik Perkara Pembunuhan Brigadir J, Satu Langkah menuju Vonis Ferdy Sambo Cs

"Seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi, tidak berdasar, dan imajinatif yang sangat disayangkan digunakan oleh penuntut umum dalam menentukan nasib terdakwa dalam perkara ini" ungkap penasihat hukum.

Terdakwa Kuat Ma'ruf telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. Kuat Ma'ruf diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.