Tak Berkategori

Kuasa Hukum Catatkan Hasil Forensik Brigadir J di Notaris, Buat Apa?

apahabar.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mencatatkan hasil forensik kepada…

apahabar.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mencatatkan hasil forensik kepada notaris. Hal itu dilakukannya demi menghindari adanya ganggu gugat di kemudian hari.

"Awalnya, keluarga dan penasihat hukum boleh melihat proses autopsi tersebut. Namun dalam perkembangan berikutnya, hanya diperbolehkan seseorang yang berprofesi sebagai dokter atau paramedis," ujar Kamaruddin saat menghadiri undangan dari Subdit Polri di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8).

Pihaknya lalu mencari kerabat yang berprofesi dokter sebagai perwakilan keluarga untuk mengawal proses autopsi tersebut.

"Kami mencari dokter pada malam itu, yaitu Ito Herlina Lubis magister kesehatan, satu lagi dokter Martina Aritonang kita beri surat tugas perwakilan masuk ke dalam ruang operasi itu," ujar koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J tersebut.

Setelah mencatat proses autopsi tersebut, pihak dokter pengamat pun menandatangani hasilnya. Lalu, pihak kuasa hukum mencatatkan dan menjadikan hal tersebut sebagai akta di notaris.

"Sehingga jika ada apa-apa mohon maaf kepada dokter itu sudah menjadi akta notaris yang tidak bisa diganggu gugat karena menjadi akta autentik," pungkasnya.

Sebelumnya, telah dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu. Hasil dari autopsi ulang tersebut baru akan diketahui sekitar 2 bulan lamanya. (REGENT)