News

Kuasa Hukum Brigadir J Meminta Istri Sambo Segera Ditahan

apahabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Brigadir J mendesak pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menahan…

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J mendesak pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menahan Putri Candrawathi (PC).

"Setiap orang sama di hadapan hukum dan pemerintahan berdasarkan pasal 27 konstitusi, maka PC juga harus ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan pada saat P21," ujar Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Kamis (29/9).

Kamaruddin mengungkap kekesalannya Putri tidak ditahan sebelumnya dengan beralasan kemanusiaan.

Dirinya menekankan sebagai warga negara Indonesia, seharusnya memiliki hak yang sama.

"Harus, harus ditahan. Karena sebelumnya alasan polisi tidak menahan Putri adalah karena alasan kemanusiaan. Seolah orang-orang ditahan lain itu margasatwa, hanya Putri yang manusia," katanya.

Pengacara keluarga Brigadir J itu pun mempercayai para Jaksa dari Kejagung akan tegas dalam menuntut para tersangka.

Kecuali, jika sebelumnya para Jaksa itu telah diintervensi ataupun diintimidasi oleh para tersangka.

"Kecuali mereka (Jaksa) sudah menerima amplop, jangan ditahan. Nanti diteriakin (oleh tersangka) 'hei kau sudah terima amplop loh, kenapa ditahan' begitu," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kejagung telah menyatakan berkas para tersangka kasus kematian Brigadir J telah lengkap atau status P21.

Selanjutnya, Kejagung akan menunggu pelimpahan berkas tahap II yang akan diserahkan oleh penyidik Polri dalam waktu dekat.

Dalam kasus kematian Brigadir J ini ada dua Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal pembunuhan berencana dan Pasal menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Pada pembunuhan berencana, ada lima orang tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Publik pun menyoroti status tersangka Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo. Putri sebelumnya tidak ditahan oleh penyidik Polri karena alasan kemanusiaan dan memiliki anak kecil.

Lalu pada obstruction of justice, ada enam orang personel Polri yang menjadi tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.
Pada kasus ini, Ferdy Sambo menjadi satu-satunya tersangka dalam dua Pasal.