Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Arif Rachman Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim

Kuasa Hukum Arif Rachman mengungkapkan mereka telah menerima vonis hakim dan berharap Jaksa juga menerima keputusan tersebut.

Kelanjutan sidang Arif Rachman di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Arif Rachman tidak akan melakukan banding terhadap vonis hukuman 10 bulan penjara yang telah diputuskan hakim pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Arif Rachman mengapresiasi keputusan hakim yang telah menilai dengan bijaksana fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua yang telah berlangsung lebih dari enam bulan.

"Klien Kami sepenuhnya menerima putusan hakim yang telah diambil dengan pertimbangan hukum berdasarkan pada proses dan kerja keras para penegak hukum sejak pemeriksaan di tingkat kepolisian, penuntutan oleh pihak kejaksaan hingga persidangan pada tingkat pengadilan," kata  Ketua Tim Kuasa Hukum Arif, - Junaedi Saibih dalam pernyataan sikap mereka, Sabtu (25/2).

Baca Juga: Sampaikan Pembelaan Terakhir, Arif Rachman Lempar Tanggung Jawab

Mereka berharap Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan ikut menerima keputusan hakim dan tidak melakukan bnding terhadap keputusan yang telah diketok palu.

"harapan Klien Kami agar Yang Terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Rintangi Kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin Dituntut Setahun Penjara

Jika Kejaksaan melakukan hal tersebut, mereka berharap proses pidana ini dapat segera berkekuatan hukum tetap, sehingga ia dapat menjalankan hukumannya sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Harapan Kami begitu besar karena Klien Kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien Kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri," tukasnya.

Sebelumnya Arif Rachman divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat kabur penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.