Teddy Minahasa

Kuasa Hukum AKBP Dody: Teddy Minahasa ‘Otak’ dari Kasusnya!

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara menyebut Teddy Minahasa sebagai dalang dari kasus yang menjerat kliennya

Kuasa hukum AKBP Dody di Polda Metro Jaya (foto: tangkapan layar)

apahabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi mengungkapkan bahwa otak dari kasus penyalahgunaan narkoba kliennya adalah Irjen Teddy Minahasa (TM).

Ia menjelaskan bahwa kliennya diperintahkan oleh Teddy untuk menyisihkan barang bukti yang ada sebanyak seperempat dari temuannya.

“TM meminta seperempat dari 41,4 kg yang sebelumnya diungkap oleh Polres Bukittingi yang pada saat itu Kapolresnya masih dijabat oleh pak Dody,” ujar kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10).

Dody menjelaskan, kliennya tersebut telah berusaha menolak perintah dari atasannya untuk menyisihkan barang bukti sitaan berupa sabu tersebut. Namun, karena terus-menerus didesak oleh Teddy, Dody pun mau melakukannya.

“Saya lupa tanggal persisnya, kalau tidak salah bulan Juni Teddy meminta kepada AKBP Dody untuk menyisihkan sitaan. Dan tegas saya katakana, pak Dody sudah menolak perintah atasannya yang salah,” ungkapnya.

Setelah itu, Teddy pun mengirimkan kontak Linda kepada AKBP Dody, dan meminta menghubunginya untuk membawa barangnya ke Jakarta, lalu menjualnya.

“Jadi otak seluruh rentetan peristiwa ini hingga ke jaringannya adalah Teddy Minahasa ya, itu dari penjelasan klien saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka karena dugaan kasus narkoba pada Jumat, 14 Oktober 2022. Teddy disebut menyalahgunakan jabatannya dan menjual kembali barang bukti dari bawahannya.

Dalam kasus ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka. Mereka ialah TM, D, KS, J, L, A, AW, DG, AD, AR dan HE.

Sebanyak lima orang dari 11 orang tersangka tersebut berasal dari Polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD.