Kalsel

Kuasa Hukum AF Minta Kejari Tanbu Tunjukkan Bukti Kerugian Negara

apahabar.com, BATULICIN – Harus ada bukti materil berupa kerugian negara untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka…

Kuasa Hukum AF pada persidangan praperadilan. Foto-apahabar.com/Syahriadi

apahabar.com, BATULICIN – Harus ada bukti materil berupa kerugian negara untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan, Ahmad Maulana, selaku kuasa hukum dari AF yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat pada APBD Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2019.

“Kerugian materil negara harus dibuktikan melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga berwenangnya untuk itu,” ujar Ahmad Maulana dari Ihza & Ihza Law Firm, sebelum menjalani sidang praperadilan, Rabu (21/4).

Maulana bilang kejaksaan harus melakukan audit lebih dulu dan menunjukkan bukti kerugian materil dari BPK. Sehingga baru bisa menentukan atau menetapkan seorang tersangka.

“Tidak ada bukti materil kerugian negaranya. Sekarang kita minta pihak kejaksaan untuk menunjukkan bukti kerugian materilnya,” tuturnya.

“Kalau tidak terbukti harus dilepaskan. Dan kalau pihak kejaksaan ingin melakukan audit ulang kembali silakan,” pungkas Maulana.