bakabar.com, BANJARMASIN - Ribuan pekerja yang telah lama bekerja dan menetap di Kalimantan Selatan (Kalsel) terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu maupun pilkada. Penyebabnya, mereka masih tercatat menggunakan KTP luar daerah.
Permasalahan ini banyak ditemukan pada pekerja sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang sudah bertahun-tahun tinggal di Kalsel, namun belum melakukan perpindahan administrasi kependudukan.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Murdiono, menyebut persoalan tersebut merupakan problem klasik yang terus berulang setiap kali pelaksanaan pemilu dan pilkada.
“Ini selalu muncul. Pada momen tertentu mereka ingin menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara, tetapi terbentur aturan administrasi kependudukan,” ujar Aries usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kalsel, Rabu (28/1/2026).
Aries menjelaskan, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, para pekerja tersebut masih dapat menggunakan hak pilih melalui mekanisme pemilih pindahan.
“Untuk pilpres tidak ada masalah, mereka masih bisa memilih,” katanya.
Namun demikian, hak pilih tersebut sangat terbatas karena tidak berlaku untuk pemilihan legislatif.
"Mereka tidak bisa memilih DPR RI, DPD, maupun DPRD. Apalagi pada Pilkada, baik pemilihan wali kota, bupati, maupun gubernur, sudah pasti tidak bisa,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, Komisi I DPRD Kalsel mendorong pemerintah daerah agar mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan para pekerja yang telah lama tinggal di Kalsel.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, mengatakan pihaknya berharap seluruh warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdata dengan baik tanpa terkecuali.
Sebagai langkah awal, DPRD Kalsel meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk melakukan pendataan di 2.015 desa di Kalsel, khususnya terhadap penduduk yang masih ber-KTP non-Kalsel maupun belum memiliki KTP.
“Pendataan ini diharapkan dapat mendorong percepatan perpindahan administrasi kependudukan, sehingga seluruh warga yang tinggal dan bekerja di Kalsel dapat berpartisipasi penuh dalam pesta demokrasi,” pungkasnya.