Kalsel

KSPSI Pasrah, UMP Kalsel Tak Sesuai Harapan Pekerja

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) pada hari ini,…

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel hanya bisa pasrah dengan penetapan UMP tahun depan. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) pada hari ini, Jumat (01/11). Besaran UMP mencapai Rp 2,8 juta. Secara resmi, UMP baru berlaku per Januari 2020 mendatang.

Meski demikian, kenaikan UMP Kalsel tak seirama dengan keinginan para pekerja. Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel hanya bisa pasrah. Karena, sistem pengupahan langsung diputuskan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Ya mau bagaimana lagi, itu kan sudah keputusan pemerintah pusat. Kita di daerah hanya bisa pasrah,” ucap Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kalsel, Haji Sadin Sasau kepada apahabar.com, Jumat (01/11) pagi.

KSPSI sudah beberapa kali menyuarakan penolakan lewat unjuk rasa terkait PP tersebut. Namun tak kunjung dikabulkan. “Intinya cabut saja PP tersebut,” tegasnya.

KPSPI Kalsel sebenarnya juga terlibat sebagai salah satu unsur dalam dewan pengupahan. Keberadaan mereka pun dinilai sia-sia. Pasalnya, sistem pengupahan kali ini dilakukan dengan cara menghitung laju pertumbuhan ekonomi nasional dan tingkat inflasi, bukan kebutuhan hidup layak (KHL). Kemudian, ditambah UMP tahun sebelumnya.

“Bagi daerah yang UMP sebelumnya besar, tak jadi masalah. Tapi kalau UMP sebelumnya kecil, itu yang susah. Seakan-akan pemerintah memukul rata peningkatan UMP se-Indonesia,” tegasnya.

Dirinya juga menyoal UMP tak sesuai dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan meningkat hingga 100 persen. KSPSI menginginkan UMP tahun ini naik 20 persen.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalsel, Sugian Noorbah mengatakan penerapan UMP sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0868/KUM/2019. Indikator yang diambil, yakni laju pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi.

“UMP sekarang naik 8,51 persen dibanding UMP tahun lalu Rp2.651.000,” jelasnya.

Kenaikan UMP mengacu laju pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen dan inflasi sebesar 3,39 persen.”Ini merupakan kenaikan yang logis dan wajar. Walaupun tak menyenangkan semua pihak, namun kenaikan ini mesti diterapkan pengusaha Kalsel,” katanya.

Pihaknya tetap bersikukuh mengimplementasikan PP 78/2015 tentang Pengupahan, sekalipun ada penolakan sebagian organisasi buruh.

“Sampai saat ini masih belum ada keputusan,” pungkasnya.

Baca Juga: UMP Jakarta Diumumkan Hari Ini, Simak Besarannya

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah