Kronologis Perkelahian Maut Saudara Sepupu di Martapura: Korban Nyerang Duluan!

Perkelahian maut bikin geger warga Desa Tanjung Rema, Gang Erlangga, Martapura, Kabupaten Banjar, Minggu (8/1) sekitar pukul 18.00 Wita. 

Jahri, usai dianiaya dengan pisau oleh pelaku sempat ditolong ke RSUD Ratu Zalecha, namun nyawanya tidak terselamatkan. Foto-istimewa.

apahabar.com, MARTAPURA - Perkelahian maut bikin geger warga Desa Tanjung Rema, Gang Erlangga, Martapura, Kabupaten Banjar, Minggu (8/1) sekitar pukul 18.00 Wita. 

Belakangan diketahui, pelaku berinisial HR (37) sedangkan korban bernama Muhammad Jahri (22). Ironisnya, keduanya merupakan saudara sepupu dan masih bertetangga.

Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji membeberkan kronologis lengkap insiden tersebut. 

Bermula ketika korban datang ke rumah pelaku dengan mencak-mencak tidak jelas sembari membawa parang.

Kemudian mendobrak pintu depan rumah, namun gagal. Korban pun semakin beringas dengan memecah kaca jendela. 

Di dalam rumah ternyata ada orang tua dari pelaku. Korban mengayunkan parang ke arah orang tua pelaku hingga mengenai jempol kanan.

"Orang tua pelaku (HR) sempat mencoba merebut parang yang dipegang oleh korban (Jahri) dengan cara memukul tangan korban namun tidak berhasil," ucap Suwarji.

Pelaku yang sedang berada di dapur mengambil satu buah pisau dan langsung mendatangi korban.

"Saat pelaku tepat berada di belakang korban, pelaku menusukan pisaunya ke arah korban secara brutal," katanya. 

Kondisi korban bersimbah darah. Selanjutnya ditolong warga dan relawan Emergency Banjar Respons (EBR) untuk dibawa ke RSUD Ratu Zalecha Martapura sekitar pukul 19.00 Wita.

"Setengah jam berselang, pelaku atas nama HR menyerahkan diri ke Polsek Martapura Kota didampingi pihak keluarga, kepala desa Tanjung Rema dan Bhabinkamtibmas Aipda Harri Savie Anton," bebernya. 

Akhirnya pada pukul 20.41 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Ratu Zalecha Martapura.

"Hasil pemeriksaan oleh dokter di RSUD Ratu Zalecha, terdapat tujuh mata luka di punggung, satu mata luka di kepala dan empat luka di tangan kanan," terangnya.

Ia menambahkan, pelaku dikenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Jika perbuatan itu (penganiayaan) menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun," tutupnya.