Kronologi Versi Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi

Puhak Kepolisian Justru menetapkan tersangka kepada Hasya yang menjdi korban tewas dalam kecelakan yang melibatkan pensiunan Polri

Tim Kuasa Hukum dari UI pun berkumpul untuk mengawal kasus ini agar berjalan senagai mana. Dalam ketentuan hukum, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan status mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas dalam kecelakaan sebagai tersangka. Diketahui Hasya tewas tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Pihak keluarga buka suara dan menjelaskan kronologi kecelakaan yang justru membuat Hasya jadi tersangka, padahal Hasya meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga korban, Gita Paulina mengatakan kecelakaan maut yang terjadi pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya diketahui saat itu baru sama pulang dari kampus UI Depok hendak menuju rumah temannya.

"Alm Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kost salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat," ujar Gita dalam keterangannya di Gedung UI Salemba Jakarta Pusat, Jumat (27/01).

Baca Juga: Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Jadi Malah Jadi Tersangka

Gita mengatakan secara refleks Hasya menghindar dari laju mobil dan mengerem mendadak dan kemudian terjatuh ke sisi kanan.

"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya,” ujarnya.

Gita menjelaskan akibat kejadian tersebut Hasya kemudian dibawa ke rumah sakit, namun pengemudi mobil dengan inisial Eko sempat diminta membantu membawa Hasya, namun menolak.

"Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit. Namun terduga pelaku menolaknya, sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswa UI Korban Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Polda Metro: Kelalaian Sendiri

Gita mengatakaan Hasya dinyatakan meninggal dunia, pihak keluarga Hasya kemudian melakukan visum, namun pihak rumah sakit tak memberi bukti pembayaran.

"Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia. Orang tua Hasya kemudian membawa Hasya ke RS lain untuk dilakukan visum dan membayar sebesar hampir Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). Namun pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga," ujarnya.