kasus pelecehan

Kronologi Oknum Dishub DKI Cabuli Bocah SD

Anggota oknum Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tega melakukan aksi bejat mencabuli anak sekolah dasar (SD). Bahkan, korban sempat diiming-imingi uang.

Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus Anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) yang terbukti melakukan aksi tindak pidana pencabulan anak dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 5.000. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA – Anggota oknum Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tega melakukan aksi bejat mencabuli anak sekolah dasar (SD). Bahkan, korban sempat diiming-imingi uang.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino menuturkan, tersangka yang diketahui berinisial RT (51) memberi uang senilai Rp5 ribu agar tak melapor aksi bejatnya itu ke orang tua korban.

“Korban diberikan sejumlah uang, Rp5.000 rupiah (agar tidak melapor),” beber Anton di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Baca Juga: Polisi Ringkus Anggota Dishub DKI yang Lecehkan Anak SD

Anton katakan pelaku meminta korban yang masih berusia 11 tahun atau kelas 6 SD agar tidak menceritakan perlakuannya kepada orang lain.

"Pelaku bilang, 'Jangan kasih tahu orang, ya. Nanti Opa (RT) dipenjara lagi'," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah mengatakan pihaknya telah menyelidiki pengakuan tersangka.

Diketahui pelaku, RT tidak pernah dipenjara meski pernah terseret kasus pencabulan anak pada 2010.

Baca Juga: Viral Petugas Dishub Terbawa di Kap Mobil: Zigzag sampai Menteng

"(Pada saat itu) didamaikan oleh kedua belah pihak," ujarnya.

Hingga kini RT yang berhasil tertangkap, terancam Pasal 82 jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.