bakabar.com, MARABAHAN - Berikut kronologi penganiayaan Guru HM Husin Kaderi (53) di Desa Sungai Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Barito Kuala (Batola), Kamis (24/4).
Penganiayaan yang terjadi di rumah korban itu dilakukan oleh pria berinisial AY (39) sekitar pukul 12.30 Wita. Sempat melarikan diri, pria 39 tahun ini akhirnya diringkus sekitar pukul 23.15 Wita.
"Awalnya pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor," ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas AKP Ma'rum, Jumat (24/2).
"Setelah dipersilakan masuk oleh korban, tak lama kemudian pelaku keluar dan duduk di pos kamling di sekitar tempat kejadian," imbuhnya.
Kemudian pelaku mengambil sebilah parang yang berada di pos kamling, lalu kembali ke rumah korban dan melakukan penyerangan.
Akibatnya korban yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren NU Wali Songo Fii Daril Munir di Desa Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh, terluka di punggung dan tangan kanan.
Warga yang mengetahui kejadian ini, lantas melarikan korban Puskesmas Rantau Badauh, sebelum dirujuk ke RS H Moch Ansari Saleh Banjarmasin.
Di sisi lain, pelaku melarikan diri ke persawahan usai menganiaya korban, dan meninggalkan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan.
Pencarian warga Desa Pindahan Baru, Kecamatan Rantau Badauh, ini pun langsung dilakukan personel Polsek Rantau Badauh, Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Batola bersama warga setempat.
"Beberapa jam pencarian, pelaku teridentifikasi bersembunyi di sekitar Jembatan Handil Baru di Desa Pindahan Baru," tambah Kasat Reskrim AKP Adhi Nurhudaya Saputra.
Atas perbuatan tersebut, AY dikenakan Pasal 466 ayat 2 jo Pasal 467 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 hingga 7 tahun.