Tak Berkategori

KPU Turun Tangan Selidiki WNA Miliki KTP di Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Temuan seorang warga negara asing (WNA) memiliki KTP di Batulicin bikin gempar publik…

Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih. Foto-Twitter

apahabar.com, BANJARMASIN – Temuan seorang warga negara asing (WNA) memiliki KTP di Batulicin bikin gempar publik Banua. Apalagi di jagat dunia maya.

Banyak pihak dibuat bertanya-tanya. Apakah WNA tersebut memiliki hak suara dalam pemilihan umum, April 2019 nanti?

Baca Juga: Apa Kata AHY soal Politik Rel Ganda Demokrat?

Soal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel buru-buru meluruskan.

Dalam peraturan perundang-undangan, WNA tak mempunyai hak untuk memilih.

"Kami akan pastikan jika ada orang asing terdaftar maka akan segera kami hapuskan," ujar Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah, Jumat (8/3).

Apakah WNA yang dimaksud memiliki KTP, sekaligus masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu mendatang?

Kata Edy, dalam waktu dekat KPU akan turun melakukan pengecekan.

Sebagaimana kita ketahui terdapat puluhan warga asing mendapatkan izin tinggal sementara. Bahkan satu di antaranya miliki e-KTP.

Mereka umumnya bekerja di bidang pertambangan. Ada juga yang bekerja di wilayah kerja perairan atau laut.

Sampai sejauh ini, KPU Kalsel menyangkal bahwa para WNA tersebut termasuk dalam DPT di Kalsel.

KPU, kata Edy, akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Disdukcapil demi mendapatkan data WNA yang dimaksud, Selasa 12 Maret mendatang.

“Kami ingin mengetahui tersebar di kabupaten dan kota mana saja. Apakah mereka sudah memiliki KTP? KPU akan melakukan kroscek yang kemudian dilaporkan ke KPU kabupaten atau kota,” tuturnya.

Baca Juga:Viral Video WNA China Masuk Bandara Banjarmasin, Imigrasi: Pekerja Tambang Bawah Tanah

KPU, lanjut dia, ingin publik di Banua segera mendapat kepastian keberadaan WNA tersebut dan apakah terdaftar memiliki KTP.

“Kalo mereka memang sudah memiliki KTP, nanti bisa kita cek NIK nya, dan dari situ akan dicek melalui aplikasi siDalih, apakah si warga asing ini benar terdaftar. Jika betul terdaftar akan segera kami hapus dari DPT,” tegasnya.

Seorang WNA di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, diwartakan sebelumnya, diketahui memiliki kartu tanda penduduk alias KTP. WNA itu berasal dari Inggris.

Data ini diperoleh dari Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementara, terkait pengeluaran izin tinggal (IT) bagi WNA di Kalimantan Selatan relatif stabil sepanjang 2019 ini.

Di kantor Imigrasi Banjarmasin, pada Februari telah dikeluarkan sebanyak 17 IT Kunjungan, 21 IT Terbatas/ITAS untuk 6 bulan sampai dengan 2 tahun dan 4 ITAS untuk beroperasi di atas perairan/laut.

Sementara, pada Januari telah dikeluarkan 23 IT Kunjungan, 92 ITAS dan 4 ITAS jenis lain yaitu untuk beroperasi di perairan/laut.

Di Batulicin sendiri, pada Januari telah dikeluarkan sebanyak 5 IT Kunjungan dan 9 ITAS. Sedangkan, pada Februari 3 ITK dan 1 ITAS oleh Kanim setempat.

Baca Juga:Prediksi Partisipasi Pemilih di Kalsel, Ini Kata Pengamat

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz F