KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

Penetapan presiden dan wapres terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai Pasal 4 PKPU No 6/2024.

PEDAGANG foto dan figura di kawasan Pasar Baru, Jakarta, menjual foto capres dan cawapres terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto tersebut dijual dengan harga bervariasi, Rp150.000 hingga jutaan rupiah per set.(foto: cnnindonesia.com)

bakabarcom, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Rabu (24/4/2024) pagi ini mulai pukul 10.00 WIB.

Penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, penetapan Prabowo-Gibran mengacu pembacaan putusan MK pada Senin (22/4/2024), yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," kata Idham, dikutip dari tempo.co, Rabu (24/4/2024).

KPU akan memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.

KPU pun mengundang Presiden RI Joko Widodo untuk menghadiri langsung acara penetapan pemenang Pilpres 2024. Selain itu, KPU mengundang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani hingga pimpinan lembaga negara lainnya.

Kemudian, KPU mengundang pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Idham mengklaim bahwa surat undangan penetapan pemenang pilpres sudah dikirimkan ke pihak tersebut.

Sementara itu, Anggota KPU RI August Mellaz menuturkan tak ada pembatasan massa saat penetapan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024 di Kantor KPU RI pada hari ini.

Menurutnya, penetapan yang berlangsung di Aula KPU RI sudah diketahui kapasitasnya selama ini. Selain itu, Mellaz mengaku liaison officer atau naradamping paslon dan tim paslon tahu betul situasi tersebut.

"Kalaupun nanti misalnya ada massa pendukung, segala macam, ya, biasanya 'kan di luar juga itu," ujar Mellaz.

KPU RI pada Rabu, 20 Maret 2024 telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, tetapi hasil pemilihannya disengketakan pasangan calon lain.

Penetapan pasangan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta.

Hasyim mengungkapkan hasil Pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, lalu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.(*)