Pemilu 2024

KPU Terima Tambal Sulam Perbaikan Syarat Administrasi Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk memenuhi syarat berlaga di Pemilu 2024

Rapat Pleno terbuka KPU Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 (Foto: apahabar.com/Farhan)

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk memenuhi syarat berlaga di Pemilu 2024.

"Hari ini, Minggu, 9 Juli 2023, berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 adalah hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi calon anggota legislatif hingga pukul 23.59 WIB," ujar Komisioner KPU RI, Idham Kholik kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (9/7).

Baca Juga: 86 Persen Dokumen Bacaleg Bekasi Tak Lolos Verifikasi

Idham mengaku pihaknya telah memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen syarat administratif bacaleg yang masih belum memenuhi syarat (BMS).

Bahkan mayoritas bacaleg semula belum lolos syarat administrasi.

"Kita ketahui, pada tanggal 24 Juni 2023, KPU telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota DPR RI dengan total 10.323 bacaleg," jelasnya.

Adapun dari total 10.323 bacaleg yang mendaftar, hanya 10,19 persen yang memenuhi syarat dan 88,81 persen yang harus diperbaiki oleh parpol.

Baca Juga: Perbaiki Berkas Bacaleg, PAN Targetkan Rebut 60 Kursi DPR RI

"Dan berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan, ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru dan itu (mengganti caleg) memungkinkan," tuturnya.

Lebih lanjut KPU tidak bisa memberitahukan secara detail seberapa banyak caleg yang diganti mengingat dokumen tersebut belum dihitung dan ditelusuri.

Idham juga mengatakan bahwa KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai tanggal 10 Juli hingga 5 Agustus 2023 mendatang .

Selanjutnya pada 6-11 Agustus 2023 KPU mengagendakan pencermatan daftar calon sementara (DCS).

"Pasca-itu, kami baru mempersiapkan penetapan DCS. Paling lambat penetapan DCS itu pada 18 Agustus 2023. Yang kemudian pada tanggal 19 Agustus 2023 selama lima hari sampai 23 Agustus, KPU akan melakukan pengumuman DCS," jelasnya.

"Mulai 19 Agustus, selama 10 hari sampai dengan tanggal 28 Agustus, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang kami publikasikan di berbagai tingkatan," pungkasnya.