Nasional

KPU: Terdapat 123 Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2020

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan terdapat sebanyak 123 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU)…

Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari. Foto-Antara/Boyke Ledy Watra

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan terdapat sebanyak 123 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk Pilkada Serentak 2020.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan data tersebut merupakan pembaharuan Selasa 22 Desember 2020 pukul 01.01 WIB.

“Sebanyak 123 permohonan, 1 pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota, 109 pemilihan bupati,” kata Hasyim di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (22/12).

Terdapat penambahan 36 permohonan perselisihan hasil pemilu yang masuk sehari terakhir, pada Senin dini hari jumlah PHPU yang diajukan sebanyak 87 permohonan.

KPU sebelumnya telah mempersiapkan kemungkinan PHPU Pilkada serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) dalam persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilu/pilkada (PHPU) di MK,” kata Hasyim.

Menurut Hasyim, KPU telah mengadakan rapat koordinasi secara internal dengan KPU daerah maupun eksternal dengan MK untuk mempersiapkan kemungkinan gugatan perselisihan hasil pemilu tersebut.

“Bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada,” katanya.

Dalam menghadapi PHPU di MK, kata dia KPU mengkoordinasikan soal penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat.

“Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU provinsi kabupaten kota penyelenggara pilkada,” katanya.

Hasyim mengatakan, sesuai tahapan, jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3 kali 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada.

Sementara untuk penetapan calon kepala daerah terpilih baru akan ditetapkan paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.