Tak Berkategori

KPU Tapin Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak

apahabar.com, RANTAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapin lakukan pemusnahan ratusan surat suara rusak dan kelebihan,…

Pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan di Halaman Kantor KPU Tapin. Foto: Apahabar.com/Sandy

apahabar.com, RANTAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapin lakukan pemusnahan ratusan surat suara rusak dan kelebihan, Selasa (8/6).

Pemusnahan disaksikan langsung oleh Bawaslu Tapin, Polres Tapin dan Kodim 1010/Tapin.

“Totalnya ada sebanyak 148 surat suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Gubernur Kalsel dimusnahkan,” ungkap Ketua KPU kabupaten Tapin, Hj Heny Hendriyanti.

Sebelumnya, ditemukan 145 surat suara dan 3 surat suara kelebihan pada saat pendistribusian. Surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Alhamdulillah untuk hari sudah dilakukan pendistribusian logistik dari kecamatan ke kelurahan atau PPS untuk kelengkapan menghadapi PSU besok, termasuk APD,” tutupnya.

Diwartakan sebelumnya, Informasi yang diterima apahabar.com untuk Kabupaten Tapin yang melaksanakan pemungutan suara ulang ada di Kecamatan Binuang yang terdiri dari 24 TPS.

Ke 24 TPS tersebut yakni, Kelurahan Binuang TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16 dan 18. Kelurahan Raya Belanti TPS 5, 7 dan 10. Desa Tungkap yang terdiri dari TPS 1, 2, 3, 6 dan 8. Desa Pualam Sari TPS 1, 2, 3, 4 dan 5. Desa Pasang Sari TPS 2. Desa Mekar Sari TPS 1 dan TPS 3.

Berdasarkan data yang didapat dari KPU Kabupaten Tapin. Angka di 24 TPS di Kecamatan Binuang yang harus diulang yakni sebanyak 6.398 suara.

Dengan rincian di Kelurahan Binuang 1.972, Kelurahan Raya Belanti 733, Desa Tungkap 1.741, Desa Pulam Sari 1.457, Desa Padang Sari 154 dan Desa Mekarsari 341.