Kalsel

KPU Tabalong Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih

apahabar.com, TANJUNG – Menjelang hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten…

Petugas KPU Tabalong memusnahkan surat suara rusak dan berlebih dengan membakarnya disaksikan Komisioner Bawaslu dan Kepolisian. Foto – apahabar.com/Amin

apahabar.com, TANJUNG – Menjelang hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong, memusnahkan ribuan surat suara rusak dan berlebih untuk Pilgub Kalsel, Selasa (8/12) sore.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman depan Kantor KPU Tabalong.

Hadir dalam kesempatan itu Komisioner KPU Kalsel, Dr Hatmiati, didampingi dua komisioner KPU Tabalong.

Sementara itu, pemusnahan disaksikan Iangsung dua komisioner Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki dan Fahmi Failasopa, Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori dan Kabag Ops AKP M Irfan beserta jajarannya.

Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Dr Harmiati menjelaskan ribuan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara yang rusak dan surat suara yang Iebih.

Dirincikannya,surat suara yang rusak sebanyak 92 Iembar dan surat suara yang lebih kirim dari KPU Kalsel sebanyak 972 lembar.

“Dengan dimusnahkannya surat suara rusak dan lebih kirim, sudah tidak ada lagi surat suara di gudang logistik KPU Tabalong, sementara surat suara lainnya sudah bergeser keseluruh kecamatan di Tabalong sejumlah DPT setiap TPS ditambah 2,5 persen,” pungkas Hatmiati.