KPU RI Tetapkan 204 Juta Pemilih Tetap di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

KPU RI telah menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Foto: Kumparan

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (2/7).

"Dengan jumlah laki-laki dan perempuan 204.807.222, inilah rekapitulasi DPT untuk Pemilu 2024," papar Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, ketika membacakan hasil keputusan.

Total jumlah DPT itu terdiri dari jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang. Adapun pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 orang.

"DPT disusun berdasarkan total rekapitulasi nasional pemilih dalam dan luar negeri yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan," jelas Betty.

Rinciannya 203.056.748 pemilih berada di dalam dengan jumlah laki-laki sebanyak 101.467.243 dan perempuan sebanyak 101.589.505.

Kemudian 1.750.474 pemilih berada di luar negeri yang tersebar di 128 negara perwakilan.

Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memfasilitasi para pemilih di dalam maupun luar negeri, ditetapkan sebanyak 823.220.

"Adapun jumlah TPS di dalam negeri sebanyak 820.161. Kemudian TPS luar negeri ditetapkan sebanyak 3.059," imbuh Betty.

Meski sudah ditetapkan, DPT masih bisa berubah. Penyebabnya adalah kemungkinan penambahan pemilih terdata yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam periode rekapitulasi hingga hari pemungutan suara.

Dalam PKPU Nomor 7/2022 dijelaskan bahwa syarat pemilih berusia genap 17 tahun di hari pemungutan suara.

Namun terdapat syarat lain yang menyebutkan bahwa pemilih yang belum berusia 17 tahun, bisa juga untuk memilih.

"Syarat pemilih di bawah 17 tahun adalah sudah kawin atau sudah pernah kawin. Sehingga dalam DPT hasil pencermatan KPU, terdapat pemilih yang belum berusia 17 tahun," jelas Ketua KPU, Hasyim Asyari, sebelum DPT dibacakan.

"Itu kemungkinan besar terjadi, seandainya warga yang baru berusia 16 tahun tiba-tiba menikah antara 2 Juli 2023 hingga 14 Februari 2024," imbuhnya.

Oleh karena memenuhi syarat sebagai pemilih, mereka akan didata lagi dan dimasukkan dalam Data Pemilih Khusus (DPK).

"Namun karena pemilih yang belum berusia 17 tahun belum memiliki KTP, dokumen yang digunakan untuk memvalidasi adalah Kartu Keluarga," pungkasnya.

Pencoblosan Pemilu 2024 akan berlangsung 14 Februari 2024. Masyarakat diberikan lima surat suara sekaligus di Tempat Pemungutan Ssuara (TPS).

Kelima surat suara itu adalah surat suara calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD.