Kalsel

KPU Minta Sengketa PSU Kalsel Diselesaikan di Bawaslu

apahabar.com, BANJARMASIN – Napas pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan masih panjang. Jangan…

Ilustrasi, PSU Pilgub Kalsel. Foto-Net

apahabar.com, BANJARMASIN – Napas pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan masih panjang. Jangan dikira setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 9 Juni lalu urusannya selesai.

Hasil perolehan suara belum secara resmi diumumkan, Denny Indrayana dan pasangannya Difriadi Darjat (H2D) selaku penantang buru-buru mengumumkan bakal kembali melayangkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.

Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, rencana gugatan jilid II itu tentu tak diharapkan. Capek? sudah tentu. Mereka ingin agar proses pemilihan kepala daerah ini bisa cepat kelar.

“Mudah-mudahan tak ada ke MK lagi. Sehingga Kalsel bisa punya pemimpin sesuai hasil pemilihan,” harap Komisioner KPU Kalsel divisi Penanganan Hukum, Nur Zazin.

Zazin menyampaikan alasan mengapa gugatan jilid II tak perlu dilakukan. Zazin mengklaim KPU sudah berusaha sebaik-baiknya melaksanakan PSU karena gugatan pertama di MK sudah cukup menjadi pengalaman berat mereka.

“Mudah-mudahan tak ada lagi ke sana karena KPU merasa melaksanakan dengan sebaik-baiknya, diawasi, diamankan, langsung, umum bebas rahasia jujur dan adil, jadi apa lagi?” kata Zazin.

Toh, kalaupun ada pelanggaran atau ada sengketa, Zazin berharap cukup diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel. “Tapi saya dengar juga nggak ada pelanggaran apa-apa jua kan,” imbuhnya.

Kendati begitu, kalaupun gugatan jilid II tetap dilayangkan ke MK, KPU ujar Zazin tentu siap. “KPU prinsipnya siap melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Lalu apa penyebab H2D harus menggugat kembali setelah PSU? Tim Hukum H2D, Muhammad Raziv Barokah membeberkan alasannya.

"Berdasar laporan dari relawan kami di lapangan, kecurangan yang terjadi di PSU ini sangat luar biasa. Ini alasan kami akan kembali menggugat ke MK," tulis Denny melalui Kuasa Hukumnya, Raziv Barokah.

Sederet dugaan yang dimaksud Raziv mulai dari bagi-bagi uang yang cenderung dibiarkan, mobilisasi massa, dan intimidasi di sejumlah TPS.

"Basis massa kami tidak mendapat undangan dan tidak diizinkan memilih. Ada juga NIK yang ditulis di undangan berbeda dengan yang di KTP, lalu di TPS ditolak untuk memilih. Dan banyak laporan lain yang kami terima perihal abnormalitas dalam penyelenggaraan PSU ini," tegasnya.

Raziv bilang sederet temuan tersebut baru 30 persen alasan Tim H2D untuk kembali menggugat ke MK.

"Masih sangat banyak modus dugaan kecurangan yang kami temui di lapangan," tandasnya.

Sebelumnya, rencana gugatan jilid II oleh H2D ini telah ditanggapi Tim Hukum pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU), Andi Syafrani.

Andi menyatakan bahwa pihaknya siap meladeni gugatan jilid II dari sang rival politik.

"Tentu kita selaku Tim Paman Birin ya akan menunggu. Itu hak konstitusional Pak Denny Indrayana dan pasangannya," ujar Andi Syafrani, Tim Hukum BirinMu, Rabu malam (9/6).

Yang perlu dicatat, lanjut Andi, meski perolehan suara belum secara resmi diumumkan KPU namun berdasar hasil quick count selisih suara BirinMU saat ini lebih banyak dari sebelumnya.

"Karena memang sejauh ini masih proyeksi dari quick count selisihnya di batas 2 persen. Saya rasa ini adalah angka faktual menunjukkan bahwa selisih kemenangan menjadi lebih besar ketimbang kemarin cuma 0,4 persen," jelasnya.

Untuk diketahui, quick count atau hitung cepat dari Indikator telah mengeluarkan hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 9 Juni 2020.

Di mana dari hasil quick count Indikator menyatakan BirinMU memperoleh suara dengan persentase 51.11 persen. Sementara H2D 48.89 persen.

"Estimasi yang dibikin quick count bahwa ada selisih suara yang sifatnya itu lebih besar ketimbang sebelum PSU," kata Andi.

Dengan selisih lebih 2 persen itulah sehingga patut menjadi pertimbangan H2D untuk melakukan gugatan ke MK jilid II.

Sebab, ujar Andi, jika melihat jumlah penduduk Kalsel 4 juta lebih maka ada kemungkinan gugatan tak dapat dilakukan.

Seperti yang tercantum pada Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 pasal 158 soal batas selisih untuk melakukan gugatan.

"Karena rentangan jumlah penduduk itu sekitar 4 juta sekian, maka menurut undang-undang itu kan batasnya 1,5 persen. Kalau saat ini 2 persen lebih maka sebenarnya itu sudah melampaui ketentuan pasal 158," bebernya.

Lebih jauh, Andi juga melihat fakta yang kerap terjadi MK tetap membuka kesempatan untuk adanya gugatan kembali setelah PSU selaku hak bagi setiap warga negara.

"Silakan saja diajukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Karena memang faktanya dari beberapa PSU yang terjadi memang MK tetap membuka kesempatan yang merupakan hak warga negara yang tetap mengajukan keberatan atau mengajukan permohonan terhadap pembatalan terhadap SK KPU. Itu adalah hak konstitusional Pak Denny sebagai pasangan calon," pungkasnya.