Politik

KPU Larang Kampanye Fitnah

apahabar.com, JAKARTA – Suasana politik jelang Pemilu 17 April 2019 kian memanas. Komisi Pemilihan Umum (KPU)…

Ilustrasi pelanggaran kampanye. Foto-Akal-akalan

apahabar.com, JAKARTA - Suasana politik jelang Pemilu 17 April 2019 kian memanas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun lagi-lagi mengingatkan semua elemen tidak menggelar kampanye bernuansa fitnah.

Pihaknya meminta kampanye seharusnya mendidik masyarakat.”Aturan secara umum kan jelas, nggak boleh melakukan fitnah dan menyebarkan cerita yang tidak benar,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan seperti ditulis detikcom, Selasa (5/3/2019).

Kampanye metode door to door memang diperbolehkan. “KPU mengimbau kepada seluruh masyarakat peserta pemilu untuk berkampanye yang baik, kemudian kampanye yang mengedukasi masyarakat, kampanye yang membawa kedamaian. Kemudian informasi yang disampaikan, yang mendidik, yang benar, bukan informasi mengandung unsur fitnah atau kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Baca Juga:Biaya Mahal, Pemodal Besar 'Kuasai' Panggung Politik

Wahyu menegaskan aturan soal larangan dalam kampanye sebagaimana tertulis pada Pasal 280 UU tentang Pemilu.

Pernyataan Wahyu itu menanggapi video emak-emak viral di Sulawesi Selatan. Emak-emak yang memakai baju PKS itu berkampanye untuk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan melakukan kampanye hitam ke Jokowi. Ibu tersebut mengatakan pemerintahan Jokowi akan menghapus kurikulum agama dan menghapus pesantren.

Sedangkan PKS menyatakan tidak mengetahui soal sosok emak-emak tersebut. DPP PKS meminta DPW Sulsel menelusuri video viral tersebut.

“Kepada DPW terkait diminta menelusuri dan memantau. Selebihnya, kami serahkan saja kepada aparat saja,” kata Sekretaris Bidang Polhukam DPP PKS Suhud Alynudin.

Baca Juga:Kader Nasdem Dinyatakan Melanggar Administrasi Pemilu

Editor: Syarif