Pemilu 2024

KPU Kota Tangsel Minta 2 ASN Pendaftar Bacaleg Mengundurkan Diri!

Jika bacaleg yang status pekerjaan dari ASN, TNI dan Polri mendaftarkan diri maka status pekerjaannya harus mengundurkan diri. Di masa pencalonan bacaleg

Kantor KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara

apahabar.com, TANGSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) segera mengundurkan diri bila masih menyandang sebagai ASN.

Adapun jika masih ingin melanjutkan diri sebagai bakal calon legislatif, kedua ASN tersebut perlu menyertakan surat pengunduran diri yang sah sebagai ASN.

"Jika bacaleg yang status pekerjaan dari ASN, TNI dan Polri mendaftarkan diri maka status pekerjaannya harus mengundurkan diri," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat saat ditemui di Kantor KPU Kota Tangsel, Selasa (13/6).

Baca Juga: Waduh! KPU Kecolongan Soal 2 ASN Kota Tangsel Daftar Bacaleg

Menindaklajuti temuan adanya ASN yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait. Di antaranya dengan melakukan kembali penelusuran tentang kemungkinan masih adanya oknum ASN yang mendaftar bacaleg.

"Itu sudah kita sampaikan datanya kemudian jika ada konfirmasi dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel dan ternyata aktif baru kita sampaikan ke parpol yang mendaftar," katanya.

Selanjutnya, ia akan meminta ke parpol untuk memberikan surat pengunduran diri atau SK pemberhentian terhadap bacaleg tersebut. Sebab, di masa pengajuan saat ini parpol harus menyerahkannya.

Baca Juga: KPU Kota Tangsel: Ada 18 Parpol dan 794 Bacaleg Siap Tempur di Pileg 2024

"Untuk status dua ASN aktif yang mendaftar sebagai bacaleg indikasinya memang benar. Indikasi itu dilihat dari KTP, tapi kalau kebenaran terkait ASN itu kan bukan dari status KTP. Tapi berdasarkan NIP nomor induk pegawai. NIP itu yang memiliki BKPSDM Kota Tangsel.

Pencocokan dokumen tersebut yang sudah dilakukan KPU Kota Tangsel untuk memverifikasi pendaftaran bacaleg dari latar belakang ASN, Polri dan TNI.

"Indikasi iya, Kebenaran dan keabsahannya nanti kita akan menerima hasilnya dari BKPSDM Kota Tangsel," sebut Ajat.

Baca Juga: Diiming-imingi Uang, Seorang ASN di Cianjur Cabuli Anak di Bawah Umur 

Saat ini yang dilakukan KPU Kota Tangsel di antaranya menunggu konfirmasi dari BKPSDM Kota Tangsel. Masa verifikasi administrasi (vermin) masih menyisakan 10 hari lagi. Dalam kurun waktu tersebut pihaknya akan secara aktif mengecek secara berkala mengenai status dua ASN tersebut. Sebab, masa verifikasi administrasi ditutup sampai 23 Juni 2023.

"Jadi nanti di masa penyerahan hasil vermin partai ada beberapa bacaleg yang namanya masih aktif dan harus mengundurkan diri. Kalau kita kan memvonis harus berdasarkan data dan data ASN yang valid dan kewenangannya ada di BKPSDM Kota Tangsel," pungkasnya.