Kalteng

KPU Kapuas Gelar Rapat Kerja, Bahas Persiapan Sengketa Pilgub 2020

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar rapat kerja…

Rapat kerja yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas. Foto/Irfan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar rapat kerja dengan PPK, Bawaslu, Panwascam, Gakumdu dan kejaksaan setempat, Selasa (27/10).

Rapat kerja yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kapuas tersebut membahas soal persiapan sengketa pelanggaran administrasi dan tidak pidana serta sengketa hasil Pilgub Kalteng 2020.

Komisioner KPU Kapuas Devisi Hukum, Budi Prayitno mengatakan, materi yang disampaikan pihaknya dalam rapat kerja yaitu berkaitan dengan tata cara dalam penanganan proses sengketa PHPU setelah selesai pelaksanaan rekapitulasi dalam Pilgub 2020.

Sedangkan pihak Bawaslu menyampaikan materi tentang tindak pidana pelanggaran asministrasi. Kemudian dari pihak kepolisian menyampaikan tentang tindak pidana pemilu.

“Sedangkan dari pihak kejaksaan, mereka menyampaikan materi tentang tata cara penuntutan,” kata Budi Prayitno.

KPU Kapuas berharap dengan adanya rapat kerja ini dapat menyamakan persepsi antara penyelenggara dalam hal ini KPU, PPK dan badan edhok lainnya.

“Supaya kita memiliki kepahaman yang sama dalam menyikapi aturan-aturan yang telah diterbitkan oleh lembaga kita, dalam rangka melaksanakan dan mensukseskan Pilgub Kalteng 2020 dimana pandemi ini,” pungkas Budi.