Kalteng

KPU Kalteng Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak dan Berlebih

apahabar.com, PALANGKA RAYA – KPU Kalteng memusnahkan 9.281 surat suara rusak dan lebihan pada Pilkada Serentak…

KPU Kalteng musnahkan ribuan surat suara rusak dan berlebih, Selasa (8/12). Foto-Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA – KPU Kalteng memusnahkan 9.281 surat suara rusak dan lebihan pada Pilkada Serentak 2020, Selasa (8/12).

“Sore ini KPU Kalteng memusnahkan 1.186 lembar surat suara rusak dan kelebihan. Sementara di tingkat KPU kabupaten/kota sebanyak 5.576 lembar surat suara rusak dan 2.519 lembar kelebihan dimusnahkan,” kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim usai pemusnahan surat suara di Palangka Raya, Selasa.

Pemusnahan surat suara itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2020 dan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian.

Untuk di KPU Provinsi Kalimantan Tengah pemusnahan surat suara rusak dan lebihan ini dilakukan dengan cara di bakar. Pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan yakni H-1 sebelum hari pemungutan suara.

Ada pun seluruh logistik pemilihan kepala daerah 2020 telah didistribusikan ke PPK/PPS dan KPPS di seluruh wilayah Kalteng sebanyak 6.045 TPS